Namun, ia menegaskan, redenominasi hanya akan berhasil jika dijalankan secara konsisten dari awal hingga akhir.
“Redenominasi itu perlu dilakukan, tetapi harus konsisten. Kalau hari ini sudah mengeluarkan ide redenominasi, ya tetapkan dan mulai siapkan tahapannya,” ujar Sunarsip dalam diskusi di Jakarta, dikutip redaksi Senin 17 November 2025.
Menurut Sunarsip, konsistensi harus didukung dengan persiapan yang matang, baik di pemerintah maupun Bank Indonesia (BI). Ia menilai proses ini harus melibatkan komunikasi aktif dengan DPR terkait penyusunan undang-undang, serta koordinasi administratif dengan otoritas moneter dan regulator seperti OJK.
Ia menekankan bahwa infrastruktur, regulasi, dan masa transisi perlu dirancang bersama agar masyarakat tidak mengalami kebingungan saat redenominasi mulai diterapkan.
Sunarsip menilai penerapan redenominasi kini lebih mudah karena transaksi digital telah menjadi bagian dari keseharian masyarakat. Luasnya penggunaan uang elektronik membuat kebutuhan pencetakan uang baru dapat ditekan. Kondisi ini jauh berbeda dibanding satu dekade lalu ketika nilai uang sudah terlalu besar dan harga barang sulit terbaca secara wajar.
Salah satu tantangan terbesar redenominasi adalah pemahaman masyarakat. Sebagian orang masih menyamakan redenominasi dengan sanering, padahal keduanya sangat berbeda.
Dalam sanering, nilai uang benar-benar dipotong sehingga daya belinya hilang. Sedangkan redenominasi hanya menyederhanakan angka tanpa mengurangi nilai riil. Contohnya, uang Rp1.000.000 akan ditulis menjadi Rp1.000, tetapi daya belinya tetap sama.
Karena itu, edukasi publik harus dipersiapkan secara berkelanjutan untuk mencegah kesalahpahaman.
Sunarsip menepis anggapan bahwa redenominasi akan memicu lonjakan harga emas atau inflasi berlebihan. Menurutnya, investasi emas akan menyesuaikan nilai secara alamiah. Meski begitu, ia mengakui bahwa pada masa awal transisi bisa terjadi inflasi sementara yang dipicu oleh psikologi masyarakat, misalnya keinginan berbelanja lebih cepat karena takut uang lama tidak berlaku.
Sunarsip menyebut BI dan sistem perbankan nasional sudah memiliki kemampuan teknologi yang memadai untuk mengimplementasikan redenominasi tanpa gangguan besar. Karena itu, ia mendorong pemerintah dan otoritas moneter untuk menyelesaikan regulasi dan payung hukum secara paralel sambil memperkuat kesiapan teknis industri perbankan.
Saat ini, pemerintah tengah memproses RUU Perubahan Harga Rupiah melalui PMK No. 70/2025, dengan target penyelesaian pada 2027. RUU ini menjadi salah satu prioritas utama Kementerian Keuangan dalam Renstra 2025–2029.

