“Polri tentu mengapresiasi dan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi. Tadi pagi Bapak Kapolri sudah mengumpulkan para pejabat terkait untuk membahas langkah-langkah yang harus dilaksanakan,” kata Kadivhumas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta pada Senin, 17 November 2025.
Kapolri pun memerintahkan pembentukan tim pokja guna menyusun kajian cepat yang menjadi dasar pelaksanaan teknis putusan MK.
“Polri akan membentuk tim pokja yang membuat kajian cepat terkait putusan MK tersebut, sehingga tidak menjadi multitafsir ke depan,” jelas Sandi.
Nantinya, tim pokja tersebut akan bekerja secara intensif serta melakukan koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan Menpan-RB, BKN, Kemenkumham, Kemenkeu, serta MK sendiri selaku pemutus perkara.
“Bapak Kapolri menyampaikan agar ini diselesaikan secepat-cepatnya. Kita berpacu dengan waktu agar semua hal bisa terselesaikan,” pungkas Sandi.

