Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Jadwal, Link dan Cara Beli Tiket Diskon Pesawat untuk Libur Nataru 2025 : Okezone Economy

    November 24, 2025

    Polisi Ungkap Motif dan Kronologi Ayah Tiri Culik-Bunuh Alvaro

    November 24, 2025

    Bupati Klaten Resmikan TPS3R Kemudo Resik, Pengelolaan Sampah Terpadu

    November 24, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Adies Kadir dan Uya Kuya Sudah Kembali Bertugas

    Adies Kadir dan Uya Kuya Sudah Kembali Bertugas

    PewartaIDBy PewartaIDNovember 18, 2025No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Pernyataan itu disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa, 18 November 2025.


    Kehadiran Adis Kadir Karding dan Uya Kuya di rapat paripurna memicu pertanyaan soal alasan tidak adanya pengumuman resmi.

    Puan menjelaskan bahwa keputusan MKD langsung berlaku dan tidak memerlukan penyampaian dalam paripurna.



    Ia menegaskan hal ini merupakan bagian dari kewenangan MKD untuk memulihkan status anggota dengan syarat tertentu.

    “Kita menghormati keputusan tersebut dan akan mengkaji hal tersebut di DPR,” ujar Puan.

    Politikus PDIP itu juga menirukan ketentuan yang diberikan MKD kepada para anggota yang kembali bertugas.

    “Karena memang keputusan dari MKD-nya menyatakan yang bersangkutan memang sudah boleh aktif kembali dengan ketentuan-ketentuan yang menyatakan bahwa tidak harus lebih berhati-hati dalam bersikap. Kemudian tidak boleh mengulangi lagi jadi ya sudah boleh kembali aktif,” jelasnya.

    Dalam putusannya, MKD menjatuhkan hukuman nonaktif selama tiga bulan kepada Anggota DPR Fraksi Nasdem Nafa Urbach dan enam bulan kepada Ahmad Sahroni. Sedangkan MKD menjatuhkan sanksi empat bulan kepada Anggota DPR RI Fraksi PAN, Eko Hendro Purnomo.

    Sedangkan Wakil Ketua DPR Adies Kadir dan Anggota DPR Fraksi PAN Surya Utama alias Uya Kuya dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik. Keduanya dipulihkan kembali sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan dibacakan.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Polisi Ungkap Motif dan Kronologi Ayah Tiri Culik-Bunuh Alvaro

    November 24, 2025

    Prabowo Minta BRIN Gandeng Agrinas Wujudkan Hilirisasi Inovasi Pangan

    November 24, 2025

    Musisi Dorong Gerakan Jaga Lingkungan di Pertamina Eco RunFest 2025

    November 24, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Jadwal, Link dan Cara Beli Tiket Diskon Pesawat untuk Libur Nataru 2025 : Okezone Economy

    Program Presiden November 24, 2025

    Diskon Tarif Pesawat (Foto: Okezone) JAKARTA – Jadwal, link dan cara beli tiket diskon pesawat…

    Polisi Ungkap Motif dan Kronologi Ayah Tiri Culik-Bunuh Alvaro

    November 24, 2025

    Bupati Klaten Resmikan TPS3R Kemudo Resik, Pengelolaan Sampah Terpadu

    November 24, 2025

    Trent Alexander-Arnold Kembali Jadi Sorotan Usai Tampil Buruk Lawan Elche

    November 24, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Jadwal, Link dan Cara Beli Tiket Diskon Pesawat untuk Libur Nataru 2025 : Okezone Economy

    November 24, 2025

    Polisi Ungkap Motif dan Kronologi Ayah Tiri Culik-Bunuh Alvaro

    November 24, 2025

    Bupati Klaten Resmikan TPS3R Kemudo Resik, Pengelolaan Sampah Terpadu

    November 24, 2025

    Trent Alexander-Arnold Kembali Jadi Sorotan Usai Tampil Buruk Lawan Elche

    November 24, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.