Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Resmikan RDMP Balikpapan, Prabowo Tegaskan Energi untuk Harga Diri Bangsa : Okezone Economy

    January 12, 2026

    Serma Tengku Dian Dituntut Mati Usai Bunuh Istri di Deli Serdang Sumut

    January 12, 2026

    Xabi Alonso Tetap Banjir Dukungan meski Real Madrid Dikalahkan Barcelona

    January 12, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Hakim Konstitusi Suhartoyo Diminta Patuhi Putusan PTUN

    Hakim Konstitusi Suhartoyo Diminta Patuhi Putusan PTUN

    PewartaIDBy PewartaIDNovember 18, 2025No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Hal ini disuarakan sekelompok massa dari Koalisi Aksi Pembela Keadilan (KaPK) saat menggeruduk Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa 18 November 2025.


    Terlihat massa membentangkan spanduk bertuliskan sejumlah tuntutan. Di antaranya ‘Kepemimpinan Ilegal, Suhartoyo Segera Mundur’ dan Pulihkan Nama Baik dan Kewenangan Anwar Usman sebagai Hakim MK’.

    “Suhartoyo tidak lagi memiliki dasar legal untuk menjalankan jabatan Ketua MK,” kata Korlap Aksi Faris Zulqarnaen kepada wartawan.



    “Suhartoyo wajib mundur dari jabatan Ketua MK karena kedudukannya tidak sah,” sambungnya.

    Massa juga mendorong sembilan hakim MK untuk melakukan pemilihan ulang Ketua dan Wakil Ketua MK melalui rapat pleno sesuai konstitusi dan UU MK.

    Diketahui, pada 13 Agustus PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman yang mempersoalkan pengangkatan Suhartoyo. 

    Meski begitu, putusan ini adalah putusan tingkat pertama dan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) sehingga pengangkatan Suhartoyo tidak otomatis batal jika ada upaya banding.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Tiga Curanmor Penembak Warga Tidak Berkutik Dibekuk Polisi

    January 12, 2026

    Hasilkan 21 Rekomendasi, Megawati Resmi Tutup Rakernas I PDIP

    January 12, 2026

    PDIP Desak Pemerintah Kuatkan Checks and Balances hingga Kebebasan Sipil

    January 12, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Resmikan RDMP Balikpapan, Prabowo Tegaskan Energi untuk Harga Diri Bangsa : Okezone Economy

    Program Presiden January 12, 2026

    Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya membangun rasa percaya diri dan kebanggaan terhadap kemampuan bangsa sendiri.…

    Serma Tengku Dian Dituntut Mati Usai Bunuh Istri di Deli Serdang Sumut

    January 12, 2026

    Xabi Alonso Tetap Banjir Dukungan meski Real Madrid Dikalahkan Barcelona

    January 12, 2026

    Tiga Curanmor Penembak Warga Tidak Berkutik Dibekuk Polisi

    January 12, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Resmikan RDMP Balikpapan, Prabowo Tegaskan Energi untuk Harga Diri Bangsa : Okezone Economy

    January 12, 2026

    Serma Tengku Dian Dituntut Mati Usai Bunuh Istri di Deli Serdang Sumut

    January 12, 2026

    Xabi Alonso Tetap Banjir Dukungan meski Real Madrid Dikalahkan Barcelona

    January 12, 2026

    Tiga Curanmor Penembak Warga Tidak Berkutik Dibekuk Polisi

    January 12, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.