Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Jeffrey Withey Senang Bisa Mengalahkan Hangtuah Jakarta

    February 14, 2026

    Ramadan Waktu Mustajab Doakan Indonesia Lebih Baik

    February 14, 2026

    20 Ucapan Selamat Hari Imlek 2026 yang Penuh Keberuntungan : Okezone Women

    February 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Program Presiden»Nurhadi Didakwa Terima Gratifikasi Rp137 Miliar dan Pencucian Uang Rp307 Miliar : Okezone News

    Nurhadi Didakwa Terima Gratifikasi Rp137 Miliar dan Pencucian Uang Rp307 Miliar : Okezone News

    PewartaIDBy PewartaIDNovember 18, 2025No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email






    Nurhadi Didakwa Terima Gratifikasi (foto: Okezone)












    JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi menerima gratifikasi hingga melakukan pencucian uang. Dakwaan itu dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).

    Jaksa menduga terdakwa Nurhadi menerima gratifikasi berupa menerima uang hingga Rp137 miliar (Rp137.159.183.940) dalam jabatannya sebagai Sekretaris MA. Uang itu diterima dari para pihak perkara di lingkungan Pengadilan pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

    “Perbuatan terdakwa menerima uang seluruhnya sejumlah Rp137.159.183.940,00 haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya sebagai Sekretaris di Mahkamah Agung,” ujar Jaksa.

    Selain didakwa menerima gratifikasi, Nurhadi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). TPPU itu dilakukan Nurhadi dengan cara menempatkan uang dan membelanjakan uang dari hasil tindak pidana korupsi.

    “Dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya tersebut yang merupakan hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan jabatan terdakwa selaku Sekretaris Mahkamah Agung, karena penghasilan resmi terdakwa tidak sebanding dengan harta kekayaan yang dimiliki,” ungkap Jaksa.

     



    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    20 Ucapan Selamat Hari Imlek 2026 yang Penuh Keberuntungan : Okezone Women

    February 14, 2026

    Prabowo Ingin Desa hingga Ibu Kota Bersih: Buktikan Sesingkat-singkatnya! : Okezone News

    February 14, 2026

    Oposisi Menang Telak dalam Pemilu Bangladesh, Tarique Rahman Selangkah Lagi Jadi PM Baru : Okezone News

    February 14, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Jeffrey Withey Senang Bisa Mengalahkan Hangtuah Jakarta

    Berita Olahraga February 14, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Basket IBL: Pemain asing Pelita Jaya Jakarta, Jeffrey Withey senang bisa mengalahkan Hangtuah…

    Ramadan Waktu Mustajab Doakan Indonesia Lebih Baik

    February 14, 2026

    20 Ucapan Selamat Hari Imlek 2026 yang Penuh Keberuntungan : Okezone Women

    February 14, 2026

    Elfyn Evans Sempat Memimpin Reli Swedia, Solberg Bermasalah

    February 14, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Jeffrey Withey Senang Bisa Mengalahkan Hangtuah Jakarta

    February 14, 2026

    Ramadan Waktu Mustajab Doakan Indonesia Lebih Baik

    February 14, 2026

    20 Ucapan Selamat Hari Imlek 2026 yang Penuh Keberuntungan : Okezone Women

    February 14, 2026

    Elfyn Evans Sempat Memimpin Reli Swedia, Solberg Bermasalah

    February 14, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.