Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 18 November 2025.
Sebelum pengesahan, Ketua DPR RI Puan Maharani mempersilahkan Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun melaporkan proses uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test KAP capon pemeriksa Laporan Keuangan Tahunan BPK tahun 2025.
Terdapat enam KAP yang ikut fit and proper test yang digelar pada Senin, 10 November 2025 lalu. Mereka adalah KAP Budiandru dan Rekan, KAP Sukardi Hasan dan Rekan, KAP Tanunrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan, KAP Karsono Wisnu dan Rekan, KAP Syarif Wibawa dan Rekan, KAP Kuncara Budi Santosa dan Rekan.
Selanjutnya, Puan pun menanyakan kepada peserta rapat paripurna untuk mengambil keputusan tersebut ke tingkat II atau paripurna.
“Apakah laporan Komisi XI DPR RI terkait dengan hasil uji kelayakan fit and proper test Kantor Akuntan Publik (KAP) Syarif Wibawa dan Rekan tersebut dapat disetujui?” tanya Puan.
“Setujuu,” jawab peserta rapat paripurna.

