Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna (Rapur) DPR ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 18 November 2025.
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan bahwa fraksi-fraksi telah menyerahkan pandangan mereka secara tertulis. Kemudian melanjutkan proses ke tahap pengambilan keputusan.
“Pendapat fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian usul inisiatif Baleg DPR RI dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI,” kata Puan.
Ia lantas meminta persetujuan para anggota dewan mengenai pengesahan RUU tersebut sebagai usul inisiatif DPR.
“Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat. Apakah RUU usul inisiatif Baleg tentang Perubahan Keempat atas UU nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Puan.
“Setuju,” jawab peserta Rapat Paripurna.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

