Ketua Majelis Hakim, Dedy Wijaya menyatakan terdakwa Hengki dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
“Terhadap terdakwa Hengki dijauhi hukuman 14 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Senin 17 November 2025.
Sedangkan terdakwa lainnya, Rohid yang membantu pelaku setelah korban tewas dan dibuang oleh terdakwa, dijatuhkan hukuman delapan bulan penjara berdasarkan Pasal 181 KUHP mengenai penelantaran mayat atau penyembunyian kematian.
Dikutip dari RMOLLampung, sebelumnya, Hengki dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340, 338, dan 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan berencana serta penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Hengki diduga melakukan penganiayaan hingga menewaskan istrinya akibat permasalahan rumah tangga.
Bahkan usai peristiwa itu, Hengki bersama rekannya membuang jasad istrinya di Pasar Kota Karang, Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung guna menghilangkan jejak.
Hengki juga terlibat langsung dalam proses pengurusan jenazah korban, berpura-pura tidak mengetahui penyebab kematian istrinya hingga proses pemakaman selesai.

