Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Prajurit TNI Berjibaku Selamatkan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon

    November 23, 2025

    Hasil Elche vs Real Madrid di Liga Spanyol 2025-2026: Los Blancos Tertahan 2-2! : Okezone Bola

    November 23, 2025

    Preview NBA: Charlotte Hornets Vs Atlanta Hawks (24 Nov 2025)

    November 23, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»5 Mahasiswa Gugat UU MD3 ke MK, Minta Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR

    5 Mahasiswa Gugat UU MD3 ke MK, Minta Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR

    PewartaIDBy PewartaIDNovember 19, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Mahasiswa menggugat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) di Mahkamah Konstitusi (MK) dan meminta agar rakyat, dalam hal ini konstituen, bisa memberhentikan anggota DPR RI.

    Mahasiswa itu bernama Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna. Mereka menguji konstitusionalitas Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3.

    “Permohonan a quo yang dimohonkan oleh para pemohon tidaklah berangkat dari kebencian terhadap DPR dan partai politik, melainkan sebagai bentuk kepedulian untuk berbenah,” kata Ikhsan, mengutip Antara, Selasa (18/11).



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Pasal yang mereka uji mengatur tentang syarat pemberhentian antarwaktu anggota DPR. Salah satu syaratnya, yaitu “diusulkan oleh partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”





    Menurut para pemohon, pasal tersebut menyebabkan terjadinya pengeksklusifan terhadap partai politik untuk memberhentikan anggota DPR.

    Namun, mereka memandang, partai politik dalam praktiknya selama ini seringkali memberhentikan anggota DPR tanpa alasan yang jelas dan tidak mempertimbangkan prinsip kedaulatan rakyat.

    Sebaliknya, dalil mereka, ketika terdapat anggota DPR yang diminta oleh rakyat untuk diberhentikan karena tidak lagi mendapat legitimasi dari konstituen justru dipertahankan oleh partai politik.

    Ketiadaan mekanisme pemberhentian anggota DPR oleh konstituen dinilai telah menempatkan peran pemilih dalam pemilu hanya sebatas prosedural formal. Sebab, anggota DPR terpilih ditentukan berdasarkan suara terbanyak, tetapi pemberhentiannya tidak lagi melibatkan rakyat.

    Mereka juga menyatakan tidak dapat memastikan wakilnya di DPR benar-benar memperjuangkan kesejahteraan rakyat dan menjalankan janji-janji kampanye karena tidak lagi memiliki daya tawar setelah pemilu selesai.

    Atas dasar itu, para pemohon mengaku mengalami kerugian hak konstitusional yang bersifat spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya potensi akibat berlakunya ketentuan pasal diuji.

    Mereka menilai, Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 bertentangan dengan prinsip-prinsip yang diatur konstitusi, di antaranya kedaulatan rakyat, partisipasi aktif dan perlakuan yang sama terhadap jalannya pemerintahan, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

    Maka dari itu, dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah untuk menafsrikan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 menjadi “diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pemilihannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

    Permohonan ini teregister dengan nomor perkara 199/PUU-XXIII/2025. Sidang pemeriksaan pendahuluan pertama telah digelar pada Selasa (4/11) dan pemeriksaan pendahuluan kedua dengan agenda perbaikan permohonan pada Senin (17/11).

    (antara/dal)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Rapat Harian Syuriyah Tak Berhak Berhentikan Mandataris

    November 23, 2025

    Diduga Korban Ledakan Mortir, Pemulung di Bekasi Tewas

    November 23, 2025

    Polisi Bakal Tes DNA Jasad Diduga Bocah Alvaro yang Hilang 8 Bulan

    November 23, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Prajurit TNI Berjibaku Selamatkan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon

    Berita Nasional November 23, 2025

    Satgas Operasi Merah Putih dipimpin oleh Komandan Satuan Tugas (Dansatgas) Brigjen TNI Edi Saputra, sehari-hari…

    Hasil Elche vs Real Madrid di Liga Spanyol 2025-2026: Los Blancos Tertahan 2-2! : Okezone Bola

    November 23, 2025

    Preview NBA: Charlotte Hornets Vs Atlanta Hawks (24 Nov 2025)

    November 23, 2025

    Khofifah Jamin Harga Bapok Stabil Lewat Pasar Murah Jelang Nataru

    November 23, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Prajurit TNI Berjibaku Selamatkan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon

    November 23, 2025

    Hasil Elche vs Real Madrid di Liga Spanyol 2025-2026: Los Blancos Tertahan 2-2! : Okezone Bola

    November 23, 2025

    Preview NBA: Charlotte Hornets Vs Atlanta Hawks (24 Nov 2025)

    November 23, 2025

    Khofifah Jamin Harga Bapok Stabil Lewat Pasar Murah Jelang Nataru

    November 23, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.