Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Prabowo Marah BUMN Rugi Minta Tantiem: Enggak Tahu Malu! Ndablek : Okezone Economy

    January 12, 2026

    Taty Castellanos Fokus ke Tottenham Usai West Ham Singkirkan QPR

    January 12, 2026

    TNI Selamatkan 18 Pekerja Freeport dari KKB

    January 12, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Jokowi Mustahil Mau Ketemu Roy Suryo Cs Sambil Bawa Ijazah Asli

    Jokowi Mustahil Mau Ketemu Roy Suryo Cs Sambil Bawa Ijazah Asli

    PewartaIDBy PewartaIDNovember 19, 2025No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Usulan pertemuan kedua belah pihak yang berseteru itu salah satunya disuarakan pakar hukum Teuku Nasrullah dalam program Indonesia Lawyers Club Reborn, dikutip Minggu 16 November 2025.


    “Memediasi Roy Suryo cs dengan Jokowi ibarat memediasi Ukraina dengan Rusia. Tak mungkinlah Jokowi mau tunjukkan ijazah,” kata peneliti politik dan media Buni Yani, dikutip dari akun Facebook pribadinya, Kamis 20 November 2025.

    Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya sudah menetapkan delapan tersangka dalam dua klaster kasus pada Jumat 7 November 2025.



    Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.

    Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa.

    Dalam kasus ini, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. 

    Namun, klaster kedua menghadapi ancaman pidana lebih berat. Ketiganya dikenakan dua pasal tambahan, yakni Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang ITE yang mengatur tentang penghapusan atau manipulasi dokumen elektronik milik orang lain.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    TNI Selamatkan 18 Pekerja Freeport dari KKB

    January 12, 2026

    Banjir di Kota Serang Rendam Rumah Warga hingga Rumah Sakit

    January 12, 2026

    Bareskrim Usut Tambang Emas Ilegal di Sumbar

    January 12, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Prabowo Marah BUMN Rugi Minta Tantiem: Enggak Tahu Malu! Ndablek : Okezone Economy

    Program Presiden January 12, 2026

    Prabowo Marah BUMN Rugi Minta Tantiem: Enggak Tahu Malu! {Ndablek} (Foto: Setpres) …

    Taty Castellanos Fokus ke Tottenham Usai West Ham Singkirkan QPR

    January 12, 2026

    TNI Selamatkan 18 Pekerja Freeport dari KKB

    January 12, 2026

    Segini Rincian Daya Listrik yang Dapat Promo Diskon Listrik PLN 50 Persen hingga Januari 2026 : Okezone Economy

    January 12, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Prabowo Marah BUMN Rugi Minta Tantiem: Enggak Tahu Malu! Ndablek : Okezone Economy

    January 12, 2026

    Taty Castellanos Fokus ke Tottenham Usai West Ham Singkirkan QPR

    January 12, 2026

    TNI Selamatkan 18 Pekerja Freeport dari KKB

    January 12, 2026

    Segini Rincian Daya Listrik yang Dapat Promo Diskon Listrik PLN 50 Persen hingga Januari 2026 : Okezone Economy

    January 12, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.