Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Nottingham Forest Bungkam Liverpool, Gibbs-White ‘Nyaman’ Main di Anfield

    November 24, 2025

    Emas Antam Turun Hari Ini, Termurah Rp1,2 Juta

    November 24, 2025

    Viral Foto Jule Main Bareng Anak Tanpa Hijab, Netizen: Auranya Langsung Beda : Okezone Women

    November 24, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Jokowi Mustahil Mau Ketemu Roy Suryo Cs Sambil Bawa Ijazah Asli

    Jokowi Mustahil Mau Ketemu Roy Suryo Cs Sambil Bawa Ijazah Asli

    PewartaIDBy PewartaIDNovember 19, 2025No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Usulan pertemuan kedua belah pihak yang berseteru itu salah satunya disuarakan pakar hukum Teuku Nasrullah dalam program Indonesia Lawyers Club Reborn, dikutip Minggu 16 November 2025.


    “Memediasi Roy Suryo cs dengan Jokowi ibarat memediasi Ukraina dengan Rusia. Tak mungkinlah Jokowi mau tunjukkan ijazah,” kata peneliti politik dan media Buni Yani, dikutip dari akun Facebook pribadinya, Kamis 20 November 2025.

    Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya sudah menetapkan delapan tersangka dalam dua klaster kasus pada Jumat 7 November 2025.



    Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.

    Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa.

    Dalam kasus ini, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. 

    Namun, klaster kedua menghadapi ancaman pidana lebih berat. Ketiganya dikenakan dua pasal tambahan, yakni Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang ITE yang mengatur tentang penghapusan atau manipulasi dokumen elektronik milik orang lain.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Emas Antam Turun Hari Ini, Termurah Rp1,2 Juta

    November 24, 2025

    Pasar Mata Uang Asia Sunyi Dihantui Ancaman Penyelamatan Yen

    November 24, 2025

    Putusan Syuriyah PBNU Mestinya jadi Penyemangat KPK Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

    November 24, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Nottingham Forest Bungkam Liverpool, Gibbs-White ‘Nyaman’ Main di Anfield

    Berita Olahraga November 24, 2025

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Inggris: Morgan Gibbs-White menyampaikan vonis yang memberatkan Liverpool, dengan mengatakan bahwa bermain…

    Emas Antam Turun Hari Ini, Termurah Rp1,2 Juta

    November 24, 2025

    Viral Foto Jule Main Bareng Anak Tanpa Hijab, Netizen: Auranya Langsung Beda : Okezone Women

    November 24, 2025

    Mengecewakan Arne Slot, Virgil van Dijk Akui Musim Liverpool Berantakan

    November 24, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Nottingham Forest Bungkam Liverpool, Gibbs-White ‘Nyaman’ Main di Anfield

    November 24, 2025

    Emas Antam Turun Hari Ini, Termurah Rp1,2 Juta

    November 24, 2025

    Viral Foto Jule Main Bareng Anak Tanpa Hijab, Netizen: Auranya Langsung Beda : Okezone Women

    November 24, 2025

    Mengecewakan Arne Slot, Virgil van Dijk Akui Musim Liverpool Berantakan

    November 24, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.