Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Polisi Bongkar Lab Narkoba Etomidate di Apartemen Pluit, WN China Ditangkap : Okezone News

    January 13, 2026

    Lima Daerah di Jatim Terendam Banjir, Lamongan Terparah

    January 13, 2026

    Haru Presiden Resmikan 166 Sekolah Rakyat, Siap Kirim Siswa ke LN

    January 13, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Komisi III DPR Tegaskan Pasal RJ di KUHAP Tak Boleh Jadi Alat Peras

    Komisi III DPR Tegaskan Pasal RJ di KUHAP Tak Boleh Jadi Alat Peras

    PewartaIDBy PewartaIDNovember 19, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pasal terkait keadilan restoratif atau restorative justice di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru tak boleh menjadi alat pemerasan bagi warga yang berurusan dengan hukum.

    Pernyataan itu disampaikan Habib untuk membantah koalisi sipil terkait pasal keadilan restoratif di KUHAP baru yang berpotensi jadi alat pemerasan aparat.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Catatan mereka [koalisi sipil] dalam hal ini orang bisa diperas dan dipaksa damai dengan dalih restorative justice, bahkan di ruang penyelidikan yang belum terbukti ada tindak pidana,” kata Habib dalam jumpa pers di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (19/11).

    Politikus Partai Gerindra itu menyebut kekhawatiran itu hanya klaim sepihak koalisi sipil dan tidak benar. Sebab, menurut dia, keadilan restoratif bisa diterapkan sejak tahap penyelidikan hingga proses di pengadilan.





    Menurut Habib, sejumlah ketentuan yang mengatur keadilan restoratif tertuang dalam sejumlah pasal dalam KUHAP baru yakni Pasal 79A, Pasal 8, dan Pasal 83.

    Dia mengatakan KUHAP justru memberikan batasan agar tak ada intervensi, intimidasi, maupun tekanan dalam pengambilan keadilan restoratif. Menurut Habib, ketentuan itu telah diatur Pasal 81.

    “Jadi restorative justice ini enggak mungkin justru menjadi alat untuk menekan, karena harus dengan kesukarelaan, tanpa paksaan, intimidasi, tekanan, tipu daya, ancaman kekerasan, kekerasan, penyiksaan, dan tindakan merendahkan kemanusiaan,” kata dia.

    Di sisi lain, lanjut Habib, semua proses restorative justice juga diawasi. Demikian pula pelaksanaannya harus dilakukan dengan penetapan pengadilan.

    “Nah ini restorative justice, hal baru di KUHAP lama tidak diatur,” kata dia.

    (thr/kid)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Haru Presiden Resmikan 166 Sekolah Rakyat, Siap Kirim Siswa ke LN

    January 13, 2026

    Pramono Pastikan Bongkar Tiang Monorel Mangkrak Besok Pagi

    January 13, 2026

    Eks Wakapolri Jadi Saksi Penggugat dalam Sidang Ijazah Jokowi di Solo

    January 13, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Polisi Bongkar Lab Narkoba Etomidate di Apartemen Pluit, WN China Ditangkap : Okezone News

    Program Presiden January 13, 2026

    Penggerebekan lab narkoba (foto: Okezone) …

    Lima Daerah di Jatim Terendam Banjir, Lamongan Terparah

    January 13, 2026

    Haru Presiden Resmikan 166 Sekolah Rakyat, Siap Kirim Siswa ke LN

    January 13, 2026

    Jadi Rekor Penjualan Klub, Aston Villa Resmi Rekrut Gelandang Chelsea

    January 13, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Polisi Bongkar Lab Narkoba Etomidate di Apartemen Pluit, WN China Ditangkap : Okezone News

    January 13, 2026

    Lima Daerah di Jatim Terendam Banjir, Lamongan Terparah

    January 13, 2026

    Haru Presiden Resmikan 166 Sekolah Rakyat, Siap Kirim Siswa ke LN

    January 13, 2026

    Jadi Rekor Penjualan Klub, Aston Villa Resmi Rekrut Gelandang Chelsea

    January 13, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.