Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    David Adelman Sebut Nikola Jokic Sudah Ngotot Ingin Comeback

    January 12, 2026

    Kritik ke Pemerintah harus Berbasis Data, Bukan Emosi

    January 12, 2026

    Teja Paku Alam Bersyukur Persib Bandung Juara Paruh Musim Super League 2025-2026 Usai Taklukkan Persija Jakarta : Okezone Bola

    January 12, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Polri Bantah Isu Penempatan Anggota Luar Struktur Rangkap Jabatan

    Polri Bantah Isu Penempatan Anggota Luar Struktur Rangkap Jabatan

    PewartaIDBy PewartaIDNovember 19, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Mabes Polri membantah anggota aktif yang ditempatkan di luar struktur juga memiliki jabatan di internal kepolisian atau rangkap jabatan.

    Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan setiap anggota yang ditugaskan di Kementerian atau Lembaga (K/L) tertentu tidak lagi memegang jabatan di internal Polri.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Kebijakan ini dilakukan melalui mekanisme mutasi, di mana anggota Polri yang ditempatkan K/L dimutasi dari jabatan sebelumnya untuk kemudian ditugaskan secara resmi sebagai Pati atau Pamen Polri dalam rangka penugasan luar struktur,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (19/11).

    Di sisi lain, Trunoyudo memastikan seluruh anggota yang ditugaskan di luar struktur itu juga tidak menerima hak administratif yang tumpang tindih baik dari kepolisian maupun tempat bertugas.





    Ia menjelaskan pembayaran gaji tetap dilakukan melalui Polri sesuai status kepegawaiannya sebagai Pegawai Negeri atau ASN pada Polri.

    Sementara untuk tunjangan kinerja atau remunerasi diberikan instansi disesuaikan dengan kelas jabatan pada K/L terkait. Lalu untuk hak lain yang melekat pada jabatan juga diberikan instansi sesuai aturan internal.

    “Tidak terjadi duplikasi remunerasi, karena anggota Polri yang melaksanakan tugas di instansi pusat tidak lagi menerima tunjangan kinerja Polri,” tuturnya.

    Trunoyudo juga menyebut hal itu juga telah diatur dalam Pasal 5 Peraturan Kapolri Nomor 7/2020 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Polri. Ia mengatakan mekanisme ini dirancang untuk menjaga profesionalitas serta memastikan transparansi administrasi kepegawaian.

    “Setelah dialihkan dari jabatannya di Polri, mereka hanya menerima remunerasi dari instansi tempat bertugas. Tidak ada rangkap jabatan dan tidak ada duplikasi hak,” tuturnya.

    “Polri memastikan seluruh hak personel tetap terpenuhi sesuai ketentuan, namun tetap mengedepankan integritas dan profesionalitas dalam setiap penugasan,” imbuhnya.

    (tfq/kid)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Kritik ke Pemerintah harus Berbasis Data, Bukan Emosi

    January 12, 2026

    Eks Direktur PGN Divonis 6 Tahun Penjara Terkait Korupsi Jual Beli Gas

    January 12, 2026

    Wakapolri Tinjau Pembangunan SMA KTB Persiapkan Kader Bangsa

    January 12, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    David Adelman Sebut Nikola Jokic Sudah Ngotot Ingin Comeback

    Berita Olahraga January 12, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Basket NBA : Pelatih kepala Denver Nuggets yaitu David Adelman mengatakan bahwa Nikola…

    Kritik ke Pemerintah harus Berbasis Data, Bukan Emosi

    January 12, 2026

    Teja Paku Alam Bersyukur Persib Bandung Juara Paruh Musim Super League 2025-2026 Usai Taklukkan Persija Jakarta : Okezone Bola

    January 12, 2026

    Eks Direktur PGN Divonis 6 Tahun Penjara Terkait Korupsi Jual Beli Gas

    January 12, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    David Adelman Sebut Nikola Jokic Sudah Ngotot Ingin Comeback

    January 12, 2026

    Kritik ke Pemerintah harus Berbasis Data, Bukan Emosi

    January 12, 2026

    Teja Paku Alam Bersyukur Persib Bandung Juara Paruh Musim Super League 2025-2026 Usai Taklukkan Persija Jakarta : Okezone Bola

    January 12, 2026

    Eks Direktur PGN Divonis 6 Tahun Penjara Terkait Korupsi Jual Beli Gas

    January 12, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.