Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Usai Diusir Bayern Munich, Jerome Boateng Diterima di Barcelona

    November 23, 2025

    Hakim MK Jangan Ditabrak Isu Ijazah Palsu Usai Putusan 114/2025

    November 23, 2025

    Kisah Sedih Mario Lemos, Diberhentikan Persijap Jepara Usai Kalah Beruntun di Super League 2025-2026 : Okezone Bola

    November 23, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Bahlil Ungkap Alasan Butuh Polisi dan Jaksa Aktif di Kementerian ESDM

    Bahlil Ungkap Alasan Butuh Polisi dan Jaksa Aktif di Kementerian ESDM

    PewartaIDBy PewartaIDNovember 20, 2025No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan keberadaan anggota polisi aktif dan jaksa aktif masih dibutuhkan di kementerian ESDM.

    Bahlil mengatakan posisi Inspektur Jenderal dan Direktur Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral (Dirjen Gakkum) yang dijabat oleh anggota polisi dan jaksa aktif dibutuhkan dalam aspek pengawasan dan penegakan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral.

    “Polisi aktif, kemudian jaksa aktif. Jaksa juga kan ada di kantor kami. Dirjen Gakkum (Direktur Jenderal Penegakan Hukum Energi dan SDM) kan dari jaksa, dan saya pikir ini sebuah kolaborasi yang baik dan sangat membantu,” ujar Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, mengutip Antara, Kamis (20/11).



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Ia menegaskan keberadaan anggota Polri dan jaksa aktif yang bertugas di Kementerian ESDM masih sesuai regulasi yang berlaku.





    Pihaknya masih menunggu kajian resmi dari sejumlah kementerian, sebelum menentukan langkah selanjutnya.

    “Setelah ada keputusan MK (Mahkamah Konstitusi), nanti kita lihat perkembangan apa yang menjadi kajian dari Menpan RB, kemudian Mendagri, kemudian dari Menteri Hukum. Apa yang menjadi kajian, setelah itu baru kami akan ikuti,” terang Bahlil.

    Terkait kemungkinan perubahan struktur atau penarikan personel Polri dari Kementerian ESDM, Bahlil mengatakan akan sepenuhnya mengikuti keputusan pemerintah.

    “Kita lihat aturan nanti setelah keputusan MK. Apa yang diputuskan oleh Menteri Hukum, Menpan RB, maka itu pasti akan menjadi rujukan,” imbuh Bahlil.

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil akan menjadi masukan bagi Komisi Percepatan Reformasi Polri.

    Ia menyampaikan putusan MK tersebut harus ditindaklanjuti dengan pengubahan peraturan perundang-undangan serta transisi bagi para polisi aktif yang sudah terlanjur memegang jabatan di kementerian atau lembaga.

    Dia menegaskan semua anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri akan mengetahui dan menyadari putusan MK tersebut lantaran diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum.

    Dengan demikian, sambung dia, aturan terbaru mengenai putusan itu akan segera dibuat karena ketentuan mengenai polisi aktif yang menduduki jabatan sipil tidak diatur secara spesifik dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Terbaru, Mabes Polri membatalkan penugasan terhadap Perwira Tinggi (Pati) Irjen Raden Argo Yuwono yang sebelumnya ditugaskan di Kementerian UMKM.

    Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut penarikan itu merupakan salah satu konsekuensi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU/XXIII/2025 tanggal 13 November 2025.

    Trunoyudo menyebut salah satu pertimbangan penarikan kembali Argo lantaran yang bersangkutan masih dalam proses orientasi dalam rangka alih jabatan di Kementerian UMKM.

    “Untuk kembali di lingkungan Polri dalam rangka pembinaan karir atas nama Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono berdasarkan surat Kapolri tanggal 20 November 2025.,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (20/11).

    (antara/dal)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Rapat Harian Syuriyah Tak Berhak Berhentikan Mandataris

    November 23, 2025

    Diduga Korban Ledakan Mortir, Pemulung di Bekasi Tewas

    November 23, 2025

    Polisi Bakal Tes DNA Jasad Diduga Bocah Alvaro yang Hilang 8 Bulan

    November 23, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Usai Diusir Bayern Munich, Jerome Boateng Diterima di Barcelona

    Berita Olahraga November 23, 2025

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Spanyol: Sport melaporkan bahwa mantan bek andalan Timnas Jerman, Jerome Boateng, kini…

    Hakim MK Jangan Ditabrak Isu Ijazah Palsu Usai Putusan 114/2025

    November 23, 2025

    Kisah Sedih Mario Lemos, Diberhentikan Persijap Jepara Usai Kalah Beruntun di Super League 2025-2026 : Okezone Bola

    November 23, 2025

    Vincent Kompany: Semoga Lennart Karl Tidak Cedera Parah!

    November 23, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Usai Diusir Bayern Munich, Jerome Boateng Diterima di Barcelona

    November 23, 2025

    Hakim MK Jangan Ditabrak Isu Ijazah Palsu Usai Putusan 114/2025

    November 23, 2025

    Kisah Sedih Mario Lemos, Diberhentikan Persijap Jepara Usai Kalah Beruntun di Super League 2025-2026 : Okezone Bola

    November 23, 2025

    Vincent Kompany: Semoga Lennart Karl Tidak Cedera Parah!

    November 23, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.