Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Eberechi Eze Sulit Ungkapkan Perasaan Usai Cetak Hat-trick

    November 24, 2025

    Kinerja Perbankan Diprediksi Tetap Solid hingga Akhir 2025

    November 24, 2025

    Banjir Terjang Padang Pariaman, Ribuan Orang Terdampak : Okezone News

    November 24, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Program Presiden»Bareskrim Koordinasi dengan Interpol Kejar 2 WNA DPO Pinjol Ilegal : Okezone News

    Bareskrim Koordinasi dengan Interpol Kejar 2 WNA DPO Pinjol Ilegal : Okezone News

    PewartaIDBy PewartaIDNovember 20, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email






    Interpol Kejar 2 WNA DPO Pinjol Ilegal (foto: Okezone)












    JAKARTA – Wakil Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Andri Sudarmadi, menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Interpol untuk memburu dua warga negara asing (WNA) yang berstatus DPO dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan bermodus pinjaman online (pinjol) ilegal lewat aplikasi “Dompet Selebriti” dan “Pinjaman Lancar”.

    “Sampai saat ini Bareskrim Polri masih melakukan kerja sama secara intensif dan berkoordinasi dengan Divhubinter Polri serta Interpol untuk melakukan pencarian terhadap pelaku lainnya. Proses penyidikan terus berjalan dan pelaku akan diperiksa lanjutan,” ujar Andri kepada wartawan, Kamis (20/11/2025).

    Polisi akan terus mengembangkan kasus tersebut, terutama karena tujuh tersangka yang telah diciduk mengaku ada sekitar 400 nasabah yang menjadi korban. Selain itu, penyidik juga akan mengusut kemungkinan kasus pinjol ilegal lain di masa mendatang.

    Andri kemudian memberikan panduan kepada masyarakat untuk membedakan pinjaman daring (pindar) legal dengan pinjol ilegal. Berikut poin-poin yang disampaikan:

    – Pindar legal diatur secara regulasi, diawasi, dan konsumen dilindungi oleh OJK.

    – Perlindungan data pengguna wajib dijaga; ada pembatasan akses aplikasi terhadap kamera, mikrofon, dan lokasi.

    – Pemberi pinjaman menyalurkan dana langsung kepada peminjam tanpa perantara.

     



    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Banjir Terjang Padang Pariaman, Ribuan Orang Terdampak : Okezone News

    November 24, 2025

    Harga Emas Antam Hari Ini Turun Lagi Jadi Rp2.340.000 per Gram : Okezone Economy

    November 24, 2025

    Jorge Lorenzo Sebut Marc Marquez Semakin Tua, Bakal Kesulitan di MotoGP 2026? : Okezone Sports

    November 24, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Eberechi Eze Sulit Ungkapkan Perasaan Usai Cetak Hat-trick

    Berita Olahraga November 24, 2025

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Inggris: Eberechi Eze mengaku tak mampu menggambarkan dengan kata-kata betapa spesialnya momen…

    Kinerja Perbankan Diprediksi Tetap Solid hingga Akhir 2025

    November 24, 2025

    Banjir Terjang Padang Pariaman, Ribuan Orang Terdampak : Okezone News

    November 24, 2025

    Kata-kata Gus Yahya Respons Desakan Mundur dari Ketum PBNU

    November 24, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Eberechi Eze Sulit Ungkapkan Perasaan Usai Cetak Hat-trick

    November 24, 2025

    Kinerja Perbankan Diprediksi Tetap Solid hingga Akhir 2025

    November 24, 2025

    Banjir Terjang Padang Pariaman, Ribuan Orang Terdampak : Okezone News

    November 24, 2025

    Kata-kata Gus Yahya Respons Desakan Mundur dari Ketum PBNU

    November 24, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.