“Kasus ini adalah bentuk kejahatan siber lintas negara,” ujar Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Polri, Kombes Andri Sudarmadi, saat rilis kasus di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 20 November 2025.
HS ditangkap pada 15 September 2025. Pengungkapan kasus bermula dari laporan pihak Finalto yang menginformasikan terjadi manipulasi pada sistem pembelian aset kripto di platform milik mereka. Finalto mengalami kerugian Rp6,67 miliar akibat perbuatan pelaku.
Kepada penyidik, HS mengaku mengenal perdagangan aset kripto sejak 2017. Dia memanfaatkan celah pada sistem input nominal fitur jual dan beli, sehingga sistem Markets.com memberikan deposit USDT sesuai angka yang dirinya masukkan tanpa melalui transaksi yang sah. Guna melancarkan aksinya, HS membuat empat akun fiktif menggunakan data KTP yang diperoleh dari internet.
“Pelaku memanfaatkan celah teknis untuk mendapatkan keuntungan ilegal,” ujar Kombes Andri lagi.
Kombes Andri mengatakan penyidik berhasil mengikuti aliran dana dan mengamankan aset hasil kejahatan pelaku. Barang bukti yang disita antara lain sebuah laptop, handphone, cold wallet berisi 266.801 USDT atau setara Rp4,45 miliar, satu kartu ATM prioritas, satu unit CPU, dan satu unit ruko di Kabupaten Bandung seluas 152 meter persegi.
HS dijerat pasal berlapis, melanggar Undang Undang Transfer Dana, pencucian uang, dan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.

