“Benar kejaksaan Agung sudah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak tersebut dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak tahun 2016-2020 oleh oknum pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Kamis 20 November 2025.
Pencegahan berlaku mulai 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026. Berdasarkan informasi empat orang lainnya yang dicegah adalah inisial BNDP, HBP, KL, dan VRH. Anang memastikan kelimanya masih berstatus saksi.
“Ia (kelimanya saksi),” kata Anang.
Sebelumnya, Kejagung telah menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan korupsi pajak tahun 2016?”2020. Kasus ini berkaitan dengan oknum pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan.
“Benar, ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016?”2020,” kata Anang di Jakarta, Senin 17 November 2025.
Terkait waktu maupun lokasi penggeledahan, Anang tidak membeberkannya. Ia juga belum mengungkapkan duduk perkara kasus korupsi ini. Kendati demikian, Anang menyebut bahwa kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan.
“Iya (naik sidik),” ucap Anang.

