Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Alasan Nadiem Tak Lagi Pakai Hotman Paris Bela Kasus Korupsi Laptop

    November 24, 2025

    Usai Viral, Pria Ngaku Anak Propam hingga Bawa Barbuk Mobil Minta Maaf

    November 24, 2025

    Florentino Perez Konfirmasi Telah Menuntut UEFA

    November 24, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara

    Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara

    PewartaIDBy PewartaIDNovember 20, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    “Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara,” ujar hakim ketua Sunoto saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 20 November 2025.


    Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi yang menutut Ira dengan hukuman 8,5 tahun penjara. Majelis hakim menilai, Ira terbukti memperkaya pemilik PT JN, Adjie, senilai Rp 1,25 triliun melalui proses akuisisi PT JN oleh PT ASDP.

    Meski terbukti memperkaya orang lain atau korporasi, Ira dinilai tidak menerima keuntungan pribadi sehingga tidak dikenakan pidana uang pengganti.



    Selain Ira, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024 M Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara.

    Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada para terdakwa, untuk Ira Puspadewi, denda yang dikenakan sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Sementara untuk Yusuf Hadi dan Harry Muhammad dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

    Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), sebagai hal pemberat.

    Para terdakwa juga disebut menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan negara sebagai direksi BUMN serta dampak perbuatan para terdakwa yang mengakibatkan ASDP terbebani utang dan kewajiban yang besar, menjadi pertimbangan memberatkan.

    Adapun hal yang meringankan adalah hakim menilai perbuatan para terdakwa bukan kesalahan murni untuk melakukan korupsi, tetapi kelalaian berat tanpa kehati-hatian dan iktikad baik dalam prosedur serta tata kelola aksi korporasi ASDP dipertimbangkan sebagai alasan meringankan vonis.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Alasan Nadiem Tak Lagi Pakai Hotman Paris Bela Kasus Korupsi Laptop

    November 24, 2025

    Tahun 2026, Sekolah Bisa Ajukan Perbaikan Secara Online ke Pemerintah

    November 24, 2025

    Indonesia Perlu Maritimisasi

    November 24, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Alasan Nadiem Tak Lagi Pakai Hotman Paris Bela Kasus Korupsi Laptop

    Berita Nasional November 24, 2025

    Jakarta, CNN Indonesia — Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) era Joko Widodo, Nadiem Makarim dipastikan tidak…

    Usai Viral, Pria Ngaku Anak Propam hingga Bawa Barbuk Mobil Minta Maaf

    November 24, 2025

    Florentino Perez Konfirmasi Telah Menuntut UEFA

    November 24, 2025

    AC Milan Hajar Inter Milan 1-0, Massimiliano Allegri Semringah Rossoneri Unbeaten Lawan Rival Scudetto : Okezone Bola

    November 24, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Alasan Nadiem Tak Lagi Pakai Hotman Paris Bela Kasus Korupsi Laptop

    November 24, 2025

    Usai Viral, Pria Ngaku Anak Propam hingga Bawa Barbuk Mobil Minta Maaf

    November 24, 2025

    Florentino Perez Konfirmasi Telah Menuntut UEFA

    November 24, 2025

    AC Milan Hajar Inter Milan 1-0, Massimiliano Allegri Semringah Rossoneri Unbeaten Lawan Rival Scudetto : Okezone Bola

    November 24, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.