Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Rekening Nganggur 5 Tahun Jadi Dormant, Ini Aturan Baru OJK : Okezone Economy

    November 24, 2025

    Kiai Sepuh Bakal Kumpul di Lirboyo Bahas Kisruh PBNU

    November 24, 2025

    Bantu Newcastle Kalahkan Man City, Harvey Barnes Mengaku Hepi

    November 24, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Mantan Sekda Pringsewu Divonis 1 Tahun Penjara Gegara Korupsi Dana Hibah LTPQ

    Mantan Sekda Pringsewu Divonis 1 Tahun Penjara Gegara Korupsi Dana Hibah LTPQ

    PewartaIDBy PewartaIDNovember 20, 2025No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Juru bicara PN Tanjungkarang, Samsumar Hidayat mengatakan. Ketua Majelis Hakim, Enan Sugiarto menjatuhkan hukuman terhadap Heri Iswahyudi selama satu tahun penjara. 


    “Semalam sidangnya,” kata Samsumar, Kamis 21 November 2025.

    Samsuar menjelaskan, selain menjatuhkan hukuman penjara badan, majelis hakim juga menyatakan terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp5 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, diganti dengan tiga bulan kurungan.



    Vonis yang dijatuhkan mejelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta Heri dihukum 4 tahun 9 bulan penjara, denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp119 juta.

    Heri diketahui sudah membayar uang pengganti sebanyak Rp80 juta, sehingga masih tersisa Rp39 juta.

    Kasus ini terjadi pada tahun 2022. Heri bersama Tari Prameswari selaku Bendahara LPTQ dan Rustiyan selaku Sekretaris LPTQ diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dengan menggunakan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu tidak sesuai peruntukan.

    Heri juga memerintahkan Oki Herawan Saputra, tenaga honorer bagian Kesra sekaligus sekretariat LPTQ Pringsewu, untuk menyusun dokumen palsu berupa proposal pengajuan dana hibah sehingga merugikan negara mencapai Rp584 juta.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Indonesia Perlu Maritimisasi

    November 24, 2025

    UMKM Diserbu Pembeli

    November 23, 2025

    Eks Dirut ASDP Divonis 4,5 Tahun Meski Tak Terima Uang, Kok Bisa?

    November 23, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Rekening Nganggur 5 Tahun Jadi Dormant, Ini Aturan Baru OJK : Okezone Economy

    Program Presiden November 24, 2025

    Rekening Nganggur 5 Tahun Jadi Dormant, Ini Aturan Baru OJK (Foto: Freepik) JAKARTA – Otoritas…

    Kiai Sepuh Bakal Kumpul di Lirboyo Bahas Kisruh PBNU

    November 24, 2025

    Bantu Newcastle Kalahkan Man City, Harvey Barnes Mengaku Hepi

    November 24, 2025

    Indonesia Perlu Maritimisasi

    November 24, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Rekening Nganggur 5 Tahun Jadi Dormant, Ini Aturan Baru OJK : Okezone Economy

    November 24, 2025

    Kiai Sepuh Bakal Kumpul di Lirboyo Bahas Kisruh PBNU

    November 24, 2025

    Bantu Newcastle Kalahkan Man City, Harvey Barnes Mengaku Hepi

    November 24, 2025

    Indonesia Perlu Maritimisasi

    November 24, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.