Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Darren Fletcher Kembali Pimpin Tim U-18 Manchester United

    January 13, 2026

    Jauhkan Diri dari Taklid Buta terhadap Tokoh

    January 13, 2026

    Taklukan Kabut dan Angin, Putri KW Ungkap Kunci Kemenangan di 32 Besar India Open 2026 : Okezone Sports

    January 13, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Mantan Sekda Pringsewu Divonis 1 Tahun Penjara Gegara Korupsi Dana Hibah LTPQ

    Mantan Sekda Pringsewu Divonis 1 Tahun Penjara Gegara Korupsi Dana Hibah LTPQ

    PewartaIDBy PewartaIDNovember 20, 2025No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Juru bicara PN Tanjungkarang, Samsumar Hidayat mengatakan. Ketua Majelis Hakim, Enan Sugiarto menjatuhkan hukuman terhadap Heri Iswahyudi selama satu tahun penjara. 


    “Semalam sidangnya,” kata Samsumar, Kamis 21 November 2025.

    Samsuar menjelaskan, selain menjatuhkan hukuman penjara badan, majelis hakim juga menyatakan terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp5 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, diganti dengan tiga bulan kurungan.



    Vonis yang dijatuhkan mejelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta Heri dihukum 4 tahun 9 bulan penjara, denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp119 juta.

    Heri diketahui sudah membayar uang pengganti sebanyak Rp80 juta, sehingga masih tersisa Rp39 juta.

    Kasus ini terjadi pada tahun 2022. Heri bersama Tari Prameswari selaku Bendahara LPTQ dan Rustiyan selaku Sekretaris LPTQ diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dengan menggunakan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu tidak sesuai peruntukan.

    Heri juga memerintahkan Oki Herawan Saputra, tenaga honorer bagian Kesra sekaligus sekretariat LPTQ Pringsewu, untuk menyusun dokumen palsu berupa proposal pengajuan dana hibah sehingga merugikan negara mencapai Rp584 juta.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Jauhkan Diri dari Taklid Buta terhadap Tokoh

    January 13, 2026

    Jakarta Banjir Tapi Nggak Ada yang Ribut

    January 13, 2026

    Polda Tak Tahan Kepala BPN Bali Tersangka Penyalahgunaan Kekuasaan

    January 13, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Darren Fletcher Kembali Pimpin Tim U-18 Manchester United

    Berita Olahraga January 13, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Manchester United kini semakin menarik perhatian. Michael Carrick telah menyiapkan struktur kepelatihan di…

    Jauhkan Diri dari Taklid Buta terhadap Tokoh

    January 13, 2026

    Taklukan Kabut dan Angin, Putri KW Ungkap Kunci Kemenangan di 32 Besar India Open 2026 : Okezone Sports

    January 13, 2026

    RB Salzburg Siap Jadi Pesaing Utama Inter Milan Untuk Leon Jakirovic

    January 13, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Darren Fletcher Kembali Pimpin Tim U-18 Manchester United

    January 13, 2026

    Jauhkan Diri dari Taklid Buta terhadap Tokoh

    January 13, 2026

    Taklukan Kabut dan Angin, Putri KW Ungkap Kunci Kemenangan di 32 Besar India Open 2026 : Okezone Sports

    January 13, 2026

    RB Salzburg Siap Jadi Pesaing Utama Inter Milan Untuk Leon Jakirovic

    January 13, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.