Pernyataan itu dia sampaikan usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Persatuan Artis Musik Dangdut Indonesia (PAMDI) dengan Badan Legislasi DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 20 November 2025.
RDPU tersebut digelar untuk membahas harmonisasi RUU perubahan UU 28/2014 tentang Hak Cipta.
“Tadi bahas masalah pajak, pajak yang 15 persen untuk seni, sementara seni ini kan bukan sesuatu yang sempurna, justru harus diberikan dukungan, tapi malah dibuat dengan pajak,” ujar Rhoma.
Rhoma menilai tarif yang berlaku saat ini masih memberatkan pencipta lagu.
“Ya, masih terlalu tinggi. Dipertimbangkan kembali, di dalam RUU ini dimungkinkan akan kita pertimbangkan karena ini terkait royalti,” ucapnya.
Ia menjelaskan, pajak royalti yang selama ini masuk kategori PPh dengan tarif 15 persen berpeluang diturunkan melalui revisi undang-undang.
“Maka ketika masuk ke ruang ini akan kita pertimbangkan untuk diturunkan, dimungkinkan seperti itu,” katanya.

