Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Jadwal Siaran Langsung Persib Bandung vs Lion City Sailors FC di AFC Champions League 2 2025-2026, Live di RCTI! : Okezone Bola

    November 23, 2025

    Meski Makin Tajam, Lennart Karl Tak Terlalu Berharap ke Piala Dunia 2026

    November 23, 2025

    Program Food Heroes Generation Ajak Gen Z Ciptakan Solusi Pangan

    November 23, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Politikus PDIP soal Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR: Rakyat yang Mana?

    Politikus PDIP soal Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR: Rakyat yang Mana?

    PewartaIDBy PewartaIDNovember 20, 2025No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Darmadi Durianto mempertanyakan gugatan UU MD3 oleh mahasiswa ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar masyarakat bisa memecat atau melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap anggota DPR.

    Darmadi mengaku tak mempermasalahkan gugatan tersebut sebab merupakan hak warga negara. Namun, dia mempertanyakan mekanisme pemecatan. Dia terlebih mempertanyakan rakyat yang bisa memiliki hak memecat.

    “Nah kalau kemudian rakyat kemudian bisa langsung ya rakyat yang mana, mekanismenya seperti apa, itu yang nanti harus dipertimbangkan,” kata dia di kompleks parlemen, Kamis (20/11).



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Di sisi lain, kata Darmadi, hingga saat ini tak ada mekanisme undang-undang yang mengatur PAW anggota DPR selain melalui partai politik. Menurut dia, MK harus serius mencermati dasar gugatan tersebut.





    “Kecuali aturan itu bisa diubah dan mekanismenya seperti apa ya harus dijelaskan dan dianalisis oleh MK juga begitu kira-kira,” kata dia.

    Pergantian anggota DPR atau dikenal dengan istilah PAW selama ini diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3. PAW bisa dilakukan terhadap anggota DPR yang meninggal dunia, mengundurkan diri, tak memenuhi syarat sebagai anggota DPR, dan terjerat kasus hukum lewat keputusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

    Anggota DPR yang di-PAW digantikan oleh calon lain dengan perolehan suara terbanyak kedua pada pemilu terakhir dari daerah pemilihan yang sama.

    Menurut Darmadi, kewenangan rakyat untuk memecat anggota DPR dalam gugatan ke MK, tak bisa dianggap sederhana. Sebab, rakyat umumnya tak memiliki kehendak tunggal.

    “Jadi artinya ada yang mendukung ada yang menolak. Ada yang nanti mendukung anggota DPR yang sudah mereka pilih ada juga yang menolak,” katanya.

    Menurut dia, sulit untuk mengambil keputusan yang bisa merepresentasikan kehendak rakyat jika itu dijadikan syarat pemecatan. Sehingga, cara paling sederhana adalah dengan melalui evaluasi pada pemilu di periode berikutnya.

    “Nah ini kan tentu menyulitkan nanti dalam pengambilan keputusan. Gimana ngambil keputusannya rakyat. Jadinya nanti agak confused juga kita gitu,” kata dia.

    Isi gugatan mahasiswa

    Mahasiswa menggugat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) di Mahkamah Konstitusi (MK) dan meminta agar rakyat, dalam hal ini konstituen, bisa memberhentikan anggota DPR RI.

    Ketiadaan mekanisme pemberhentian anggota DPR oleh konstituen dinilai telah menempatkan peran pemilih dalam pemilu hanya sebatas prosedural formal. Sebab, anggota DPR terpilih ditentukan berdasarkan suara terbanyak, tetapi pemberhentiannya tidak lagi melibatkan rakyat.

    Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah untuk menafsirkan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 menjadi “diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pemilihannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

    Kelima mahasiswa itu masing-masing Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna.

    (thr/dal)


    [Gambas:Video CNN]






    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Rapat Harian Syuriyah Tak Berhak Berhentikan Mandataris

    November 23, 2025

    Diduga Korban Ledakan Mortir, Pemulung di Bekasi Tewas

    November 23, 2025

    Polisi Bakal Tes DNA Jasad Diduga Bocah Alvaro yang Hilang 8 Bulan

    November 23, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Jadwal Siaran Langsung Persib Bandung vs Lion City Sailors FC di AFC Champions League 2 2025-2026, Live di RCTI! : Okezone Bola

    Program Presiden November 23, 2025

    Persib Bandung siap hadapi Lion City Sailors. (Foto: Media Persib) BANDUNG –…

    Meski Makin Tajam, Lennart Karl Tak Terlalu Berharap ke Piala Dunia 2026

    November 23, 2025

    Program Food Heroes Generation Ajak Gen Z Ciptakan Solusi Pangan

    November 23, 2025

    Live Sore Hari! Ini Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia U-22 vs Timnas Filipina U-22 di SEA Games 2025 di RCTI : Okezone Bola

    November 23, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Jadwal Siaran Langsung Persib Bandung vs Lion City Sailors FC di AFC Champions League 2 2025-2026, Live di RCTI! : Okezone Bola

    November 23, 2025

    Meski Makin Tajam, Lennart Karl Tak Terlalu Berharap ke Piala Dunia 2026

    November 23, 2025

    Program Food Heroes Generation Ajak Gen Z Ciptakan Solusi Pangan

    November 23, 2025

    Live Sore Hari! Ini Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia U-22 vs Timnas Filipina U-22 di SEA Games 2025 di RCTI : Okezone Bola

    November 23, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.