Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Saksi Sebut Jurist Tan ‘Bu Menteri’ karena Punya Kuasa Seperti Nadiem

    January 13, 2026

    Juventus Diuntungkan Dua Penalti Kontra Cremonese, Eks Wasit Bilang Begini

    January 13, 2026

    Keadilan pada Demokrasi yang Direnggut

    January 13, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Alasan Irjen Argo Yuwono Ditarik dari Kementerian UMKM oleh Polri

    Alasan Irjen Argo Yuwono Ditarik dari Kementerian UMKM oleh Polri

    PewartaIDBy PewartaIDNovember 21, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Mabes Polri membatalkan penugasan Perwira Tinggi (Pati) Irjen Raden Argo Yuwono di Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

    Penarikan tersebut merupakan salah satu konsekuensi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU/XXIII/2025 tanggal 13 November 2025.

    Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan salah satu pertimbangan penarikan kembali Argo lantaran yang bersangkutan masih dalam proses orientasi dalam rangka alih jabatan di Kementerian UMKM.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Untuk kembali di lingkungan Polri dalam rangka pembinaan karier atas nama Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono berdasarkan surat Kapolri tanggal 20 November 2025.,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (20/11).

    Di sisi lain, Trunoyudo mengatakan saat ini tim Pokja yang telah dibentuk Kapolri juga terus melakukan koordinasi dan konsultasi dengan kementerian serta lembaga terkait.





    Dia menerangkan pokja tersebut nantinya bakal mengkaji prinsip-prinsip pengalihan jabatan anggota kepolisian di luar struktur organisasi Polri.

    “Tim Pokja secara simultan tetap melakukan koordinasi, kolaborasi, dan konsultasi dengan lembaga terkait. Ini adalah komitmen Polri untuk menjalankan keputusan hukum secara konsisten demi kepentingan bangsa dan negara,” ucap Trunoyudo.

    Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan apabila ingin menduduki jabatan sipil, polisi harus mengundurkan diri atau pensiun. Putusan itu buah dari permohonan perkara nomor: 114/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Syamsul Jahidin (mahasiswa/advokat) dan Christian Adrianus Sihite (mahasiswa).

    MK mengabulkan seluruh permohonan dari Syamsul-Adrianus yang meminta mahkamah menguji materi Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 tentang Kepolisian (UU Polri).

    “Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Kamis (13/11).

    Sedangkan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) menyatakan “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.”

    “Secara substansial, kedua ketentuan tersebut menegaskan satu hal penting yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian,” kata Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam sidang pembacaan putusan.

    “Artinya, apabila dipahami dan dimaknai secara tepat dan benar, ‘mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian’ adalah persyaratan yang harus dipenuhi anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian,” sambungnya.

    (dis/fra)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Saksi Sebut Jurist Tan ‘Bu Menteri’ karena Punya Kuasa Seperti Nadiem

    January 13, 2026

    Gunung Marapi Sumbar Erupsi Malam ini, Warga Radius 3 Km Waspada

    January 13, 2026

    Demokrat Sebut SBY Serahkan ke AHY soal Wacana Pilkada via DPRD

    January 13, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Saksi Sebut Jurist Tan ‘Bu Menteri’ karena Punya Kuasa Seperti Nadiem

    Berita Teknologi January 13, 2026

    Jakarta, CNN Indonesia — Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kasubdit Fasilitasi Sarana dan Prasarana dan Tata…

    Juventus Diuntungkan Dua Penalti Kontra Cremonese, Eks Wasit Bilang Begini

    January 13, 2026

    Keadilan pada Demokrasi yang Direnggut

    January 13, 2026

    Roy Suryo soal Foto Eggi Sudjana Rangkulan dengan Jokowi: Itu Hoaks, AI! : Okezone News

    January 13, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Saksi Sebut Jurist Tan ‘Bu Menteri’ karena Punya Kuasa Seperti Nadiem

    January 13, 2026

    Juventus Diuntungkan Dua Penalti Kontra Cremonese, Eks Wasit Bilang Begini

    January 13, 2026

    Keadilan pada Demokrasi yang Direnggut

    January 13, 2026

    Roy Suryo soal Foto Eggi Sudjana Rangkulan dengan Jokowi: Itu Hoaks, AI! : Okezone News

    January 13, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.