Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Saksi Sebut Jurist Tan ‘Bu Menteri’ karena Punya Kuasa Seperti Nadiem

    January 13, 2026

    Juventus Diuntungkan Dua Penalti Kontra Cremonese, Eks Wasit Bilang Begini

    January 13, 2026

    Keadilan pada Demokrasi yang Direnggut

    January 13, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»DPR Usul Presiden Bikin Perppu Usai MK Batalkan HGU IKN 190 Tahun

    DPR Usul Presiden Bikin Perppu Usai MK Batalkan HGU IKN 190 Tahun

    PewartaIDBy PewartaIDNovember 21, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Komisi II DPR mengusulkan Presiden RI Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan pemberian hak guna lahan di Ibu Kota Negara (IKN) hingga 190 tahun.

    Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf menilai Perppu menjadi solusi dalam kondisi mendesak karena tak perlu mengubah UU IKN. Sebab, kata Dede, jika melalui revisi, prosesnya akan membutuhkan waktu yang lama.

    “Poinnya menurut saya bisa dilakukan melalui Perppu dulu. Karena dengan Perppu tidak harus melakukan perubahan UU hanya pasal tertentu yang di-perppu-kan,” kata dia saat dihubungi, Jumat (21/11).



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Dede menilai putusan MK tepat dengan mengurangi HGU IKN hingga 190 tahun.

    Menurut dia, jangka waktu tersebut tak masuk akal sebab statusnya sama seperti hak milik karena akan dikelola tiga generasi. Menurutnya, tak boleh ada satupun lembaga non pemerintah yang menguasai lahan negara terlalu lama.





    “Khawatirnya sebagaimana kejadian yang sering kita lihat akhirnya diklaim sebagai hak milik. Padahal sebetulnya tanah negara itu banyak kejadian,” kata politikus Demokrat itu.

    Terlebih, merujuk UU Pokok Agraria, terang Dede, HGU mestinya hanya diberikan maksimal 30 atau 90 tahun melalui evaluasi.

    “Maksimal kurang lebih 90 tahun, itupun melalui evaluasi. Memang di IKN ini ada tawaran 190 tahun. Dan itu kan bisa 3 generasi anak cucu, sama saja menguasai lahan,” katanya.

    Sementara itu, anggota Komisi II dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Irawan mengatakan pihaknya akan mempelajari putusan tersebut. Namun, pada prinsipnya, kata Irawan, putusan MK bersifat final dan mengikat.

    Oleh karenanya, Presiden dan DPR harus mematuhi dan menindaklanjuti putusan tersebut. Namun, dia Irawan menilai putusan MK tepat jika merujuk UU Pokok Agraria.

    “Itu sepertinya sama dengan substansi di undang-undang agraria,” katanya.

    MK pada Kamis (13/11) menyatakan mekanisme dua siklus Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai (HP) yang jangka waktunya bisa mencapai 190 tahun untuk HGU serta 160 tahun untuk HGB dan HP sebagaimana termuat dalam UU IKN tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

    MK mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor: 185/PUU-XXII/2024 dengan pemohon Stepanus Febyan Babaro (Karyawan Swasta) dan Ronggo Wasito (Pedagang) yang menguji konstitusionalitas norma Pasal 16A ayat 1, ayat 2, ayat 3 UU 21/2023 tentang Perubahan Kedua atas UU 3/2022 tentang IKN.

    Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah mengatakan substansi permohonan bermuara pada satu persoalan yaitu pemberian Hak Atas Tanah (HAT) di wilayah IKN dalam waktu jangka panjang dalam dua siklus sehingga jauh melebihi apa yang ditentukan oleh Undang-undang Pembaruan Agraria (UUPA).

    (thr/fra)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Saksi Sebut Jurist Tan ‘Bu Menteri’ karena Punya Kuasa Seperti Nadiem

    January 13, 2026

    Gunung Marapi Sumbar Erupsi Malam ini, Warga Radius 3 Km Waspada

    January 13, 2026

    Demokrat Sebut SBY Serahkan ke AHY soal Wacana Pilkada via DPRD

    January 13, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Saksi Sebut Jurist Tan ‘Bu Menteri’ karena Punya Kuasa Seperti Nadiem

    Berita Teknologi January 13, 2026

    Jakarta, CNN Indonesia — Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kasubdit Fasilitasi Sarana dan Prasarana dan Tata…

    Juventus Diuntungkan Dua Penalti Kontra Cremonese, Eks Wasit Bilang Begini

    January 13, 2026

    Keadilan pada Demokrasi yang Direnggut

    January 13, 2026

    Roy Suryo soal Foto Eggi Sudjana Rangkulan dengan Jokowi: Itu Hoaks, AI! : Okezone News

    January 13, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Saksi Sebut Jurist Tan ‘Bu Menteri’ karena Punya Kuasa Seperti Nadiem

    January 13, 2026

    Juventus Diuntungkan Dua Penalti Kontra Cremonese, Eks Wasit Bilang Begini

    January 13, 2026

    Keadilan pada Demokrasi yang Direnggut

    January 13, 2026

    Roy Suryo soal Foto Eggi Sudjana Rangkulan dengan Jokowi: Itu Hoaks, AI! : Okezone News

    January 13, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.