Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Isack Hadjar Diperingatkan Bakal Jadi Bayangan Verstappen di Red Bull

    January 13, 2026

    Regulasi Pilkada Lewat DPRD Belum Masuk Prolegnas

    January 13, 2026

    BPBD DKI Ingatkan Waspada Banjir Rob di Jakarta Sepekan ke Depan : Okezone News

    January 13, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»KPK Apresiasi Hakim Vonis Ira Puspadewi Bersalah

    KPK Apresiasi Hakim Vonis Ira Puspadewi Bersalah

    PewartaIDBy PewartaIDNovember 21, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Budi Prasetyo merespons vonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Ira yang telah dibacakan pada Kamis, 20 November 2025.


    “KPK menyampaikan apresiasi dan menyambut positif putusan majelis hakim yang menyatakan terdakwa saudari IP selaku mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat, 21 November 2025.

    Budi mengetahui, dalam perkara ini terungkap bahwa Ira melakukan pengkondisian terhadap proses penilaian kapal yang akan diakuisisi. 



    Tindakan tersebut menyebabkan keputusan korporasi yang diambil tidak sepenuhnya berada dalam koridor profesional dan objektif sebagaimana dituntut dalam prinsip Business Judgment Rules (BJR).

    “Dalam konteks tata kelola BUMN, penyimpangan ini pada akhirnya meningkatkan risiko kerugian keuangan negara,” terang Budi.

    Prinsip BJR kata Budi, semestinya menjadi dasar setiap pengambilan keputusan strategis di lingkungan korporasi, menuntut direksi untuk bertindak hati-hati, independen, bebas dari benturan kepentingan, serta mengacu pada informasi dan analisis yang memadai.

    “Dalam fakta persidangan juga terungkap bahwa akuisisi PT JN oleh PT ASDP bukan sekadar transaksi pembelian kapal, tetapi juga mencakup pengambilalihan kewajiban utang korporasi yang secara otomatis menambah beban valuasi dan risiko finansial bagi ASDP. Dalam proses praakuisisi juga diduga tidak dilakukan due diligence secara objektif,” terang Budi.

    Selain itu, kata Budi, dalam fakta persidangan juga diungkap bahwa sebagian kapal yang diakuisisi berada dalam kondisi tua, memerlukan biaya perawatan besar, dan berpotensi menjadi kewajiban finansial jangka panjang bagi perusahaan.

    “Sehingga dalam amar putusan, majelis hakim dengan tegas menyatakan bahwa yang bersangkutan terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum yang berakibat menimbulkan kerugian keuangan negara,” tutur Budi.

    Untuk itu kata Budi, KPK menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga penyusunan dakwaan, dilakukan secara akuntabel dan berlandaskan kecukupan alat bukti. 

    Validitas proses tersebut pun telah diuji dua kali secara formil melalui mekanisme praperadilan yang dalam putusannya memastikan bahwa langkah-langkah KPK sah menurut hukum.

    “Karenanya, KPK mengajak publik untuk terus mengawal setiap proses penanganan perkara dan tetap menempatkan kepercayaan pada proses hukum yang telah berjalan,” kata Budi.

    Budi memastikan, dalam menjalankan tugas, KPK menegaskan tidak bekerja berdasarkan opini yang berkembang, tetapi berlandaskan hukum, fakta, dan alat bukti yang sah. 

    “KPK berkomitmen untuk terus menjaga integritas penegakan hukum, melindungi keuangan negara, serta memastikan badan usaha milik negara menjalankan praktik bisnis yang sehat, transparan, dan akuntabel,” pungkas Budi.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Regulasi Pilkada Lewat DPRD Belum Masuk Prolegnas

    January 13, 2026

    Lemhannas Sebut Sistem Pilkada Perlu Dievaluasi

    January 13, 2026

    Ekonomi Utama ASEAN Terancam Melambat di 2026

    January 13, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Isack Hadjar Diperingatkan Bakal Jadi Bayangan Verstappen di Red Bull

    Berita Olahraga January 13, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita F1: Isack Hadjar akan menghadapi tantangan besar saat naik ke tim utama Red…

    Regulasi Pilkada Lewat DPRD Belum Masuk Prolegnas

    January 13, 2026

    BPBD DKI Ingatkan Waspada Banjir Rob di Jakarta Sepekan ke Depan : Okezone News

    January 13, 2026

    Lemhannas Sebut Sistem Pilkada Perlu Dievaluasi

    January 13, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Isack Hadjar Diperingatkan Bakal Jadi Bayangan Verstappen di Red Bull

    January 13, 2026

    Regulasi Pilkada Lewat DPRD Belum Masuk Prolegnas

    January 13, 2026

    BPBD DKI Ingatkan Waspada Banjir Rob di Jakarta Sepekan ke Depan : Okezone News

    January 13, 2026

    Lemhannas Sebut Sistem Pilkada Perlu Dievaluasi

    January 13, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.