Menurut Pakar kepemiluan, Titi Anggraini, pengalaman menjelang Pemilu 2024 menjadi pelajaran penting bahwa ketika inisiatif revisi datang dari DPR, prosesnya jauh lebih rumit dan rawan mandek.
Dinamika politik antarfraksi membuat penyusunan regulasi pemilu menjadi tantangan tersendiri. Itulah sebabnya, jika DPR baru mulai membahas RUU Pemilu pada awal 2026—sebagaimana wacana yang berkembang, ia mengaku pesimis aturan baru itu dapat rampung tepat waktu untuk menjadi dasar seleksi Komisioner KPU yang berikutnya.
“Bisa jadi malah deadlock dan tetap mempertahankan status quo,” ujar Titi lewat akun X miliknya, dikutip Jumat, 21 Novemebr 2025.
Karena itu, Titi menegaskan perlunya percepatan. Pembahasan yang dilakukan terlalu mepet jadwal, menurutnya, berpotensi mengorbankan kualitas penyusunan aturan serta mengurangi ruang partisipasi publik.
“Oleh karena itu, penting sekali untuk menyegerakan pembahasan RUU Pemilu agar ada waktu yang cukup untuk elaborasi materi dan melibatkan pemangku kepentingan secara optimal,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa revisi UU Pemilu tidak bisa dilakukan secara parsial. Kompleksitas materinya menuntut penataan yang menyeluruh, bukan sekadar tambal sulam.
“Mengingat cakupan materi yang tidak sederhana, maka RUU Pemilu membutuhkan penataan komprehensif, bukan tambal sulam teknis,” jelasnya.
Titi menyebut setidaknya ada enam isu krusial yang harus dibenahi dalam revisi UU Pemilu karena sifatnya fundamental dan berdampak luas yaitu sistem pemilu, perbaikan rekrutmen penyelenggara pemilu, dan digitalisasi pemilu.
Selanjutnya penguatan pengawasan dan penegakan hukum pemilu, penataan jadwal pemilu, termasuk kemungkinan pemisahan pemilu nasional dan daerah, Demokrasi internal partai, termasuk pembiayaan politik, kaderisasi, dan inklusivitas.
Dengan cakupan sebesar itu, Titi kembali mengingatkan bahwa revisi UU Pemilu bukan pekerjaan yang bisa dilakukan tergesa-gesa.Â
“Karena itu pembahasannya tidak bisa ditunda-tunda, apalagi injury time. Sebab pembahasan yang mepet waktu pasti akan mengorbankan substansi dan partisipasi publik,” pungkasnya.

