“Aset TNI adalah kekuatan pertahanan negara yang nyata. Di situlah markas, fasilitas tempur, dan sistem pendukung strategis kita berdiri. Maka aset-aset itu wajib terlindungi secara legal, terdata secara jelas, dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan pertahanan,” ujar Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PAN, Okta Kumala Dewi, kepada wartawan, Sabtu, 22 November 2025.
Okta menyoroti berdasarkan data Kementerian ATR/BPN masih adanya 527 kasus pertanahan dalam lingkup aset pertahanan yang belum tersertifikasi sehingga rentan terhadap klaim atau penyalahgunaan. Ia menegaskan bahwa pemerintah harus bertindak cepat dan tidak menyisakan ruang bagi potensi sengketa.
“Negara wajib hadir memastikan tidak ada sejengkal pun aset pertahanan yang hilang karena lemahnya legalitas. Sertifikasi dan pendataan harus dipercepat dan diperkuat,” tegasnya.
Selain urgensi legalitas, Okta menekankan pentingnya pendataan komprehensif atas aset-aset TNI, mulai dari lokasi, kondisi, peruntukan hingga status penggunaannya saat ini. Ia menilai tata kelola yang berbasis data akurat akan menjadi fondasi pengambilan kebijakan yang tepat dan akuntabel.
Menurutnya, aset TNI idealnya digunakan semaksimal mungkin untuk memperkuat kesiapan tempur dan dukungan operasional. Namun apabila ada aset yang dikelola pihak di luar TNI, maka seluruh pelaksanaannya harus berada dalam kerangka aturan yang jelas dan berpihak pada tugas pokok TNI.
“Setiap bentuk pemanfaatan oleh pihak lain harus memberikan nilai kebermanfaatan bagi TNI dan tidak mengganggu kepentingan pertahanan negara,” tegas Okta.
Lebih jauh, Okta menegaskan bahwa pengamanan aset pertahanan tidak hanya soal administrasi pertanahan, tetapi merupakan bagian dari strategi meningkatkan kapabilitas TNI.
“Pertahanan bukan hanya soal alutsista dan pasukan. Aset tanah dan fasilitas TNI adalah basis pertahanan yang harus kita pastikan aman dan berdaya guna. Kami di Komisi I DPR RI akan terus memastikan aset TNI aman dan dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk meningkatkan pertahanan dan keamanan negara,” pungkasnya.

