Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Preview NBA: San Antonio Spurs Vs Phoenix Suns (24 Nov 2025)

    November 23, 2025

    Dipermudah Prabowo, Dipersulit Bahlil: Tambang Rakyat Menjerit

    November 23, 2025

    Cristiano Ronaldo Cetak Gol Salto di Usia 40 Tahun, Pertanda Juara Piala Dunia 2026? : Okezone Bola

    November 23, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Dipermudah Prabowo, Dipersulit Bahlil: Tambang Rakyat Menjerit

    Dipermudah Prabowo, Dipersulit Bahlil: Tambang Rakyat Menjerit

    PewartaIDBy PewartaIDNovember 23, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Selain itu, juga mengurangi ketergantungan masyarakat pada tambang ilegal yang rawan konflik dan secara regulasi memang sudah diakomodir dalam PP Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.


    Namun, dalam penerapan kebijakan teknis yang disusun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), muncul ironi yang menyakitkan. 

    Regulasi baru yang diterbitkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia justru berpotensi membuat para penambang rakyat menjerit di tengah beratnya tuntutan kredibilitas dan finansial.



    Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025 membatasi wilayah izin pertambangan rakyat hanya lima hektare untuk penambang perseorangan dan 10 hektar untuk koperasi. Ruang usaha yang sangat sempit ini tidak sebanding dengan biaya administrasi, operasional, dan ketentuan peraturan yang wajib dipenuhi.

    Dalam kondisi sekarang, kebijakan ini menempatkan tambang rakyat dalam kotak usaha mikro tetapi mewajibkannya mematuhi standar industri besar.

    Para pemegang IPR (Izin Pertambangan Rakyat) juga diwajibkan menyetorkan jaminan reklamasi sebesar 10 persen dari setiap penjualan mineral ke rekening khusus pemerintah daerah. Beban ini terjadi di muka sehingga menggerus likuiditas dan modal kerja penambang rakyat.

    Jaminan itu pun hanya dapat dicairkan setelah seluruh kewajiban reklamasi rampung, suatu prosedur teknis yang memerlukan kemampuan finansial dan teknologi yang kerap tidak dimiliki para penambang rakyat.

    Lebih memberatkan lagi, ancaman pencabutan izin mengintai setiap langkah penambang rakyat yang gagal memenuhi kewajiban administratif dan lingkungan. 

    Dalam Permen ESDM ini dijelaskan bahwa pemegang IPR dapat kehilangan izin apabila dianggap tidak menjalankan kegiatan sesuai izin, tidak melaksanakan kewajiban lingkungan, atau melakukan kesalahan seperti penambangan di luar batas koordinat yang ditetapkan.

    Parahnya, pencabutan izin tidak sekaligus menghapus kewajiban finansial yang masih melekat, bahkan tetap membuka kemungkinan pemidanaan atas kesalahan yang sebagian besar bersifat administratif.

    Intinya, Permen ESDM tersebut membuat pemegang IPR berada pada lingkaran risiko ganda. Dibatasi oleh luas area yang dapat dikelola dan akses modal yang rendah, tetapi diperlakukan dengan mekanisme yang setara dengan perusahaan tambang besar.

    Regulasi yang sejatinya ditujukan untuk memperbaiki tata kelola justru berpotensi menutup pintu akses ekonomi masyarakat yang turun-temurun hidup dari aktivitas pertambangan.

    Jika tidak ada koreksi yang tegas dan cepat, kebijakan ini akan melahirkan paradoks dalam pemerintahan sendiri. Presiden mendorong konservasi ekonomi rakyat atas minerba, tetapi kebijakan teknis kementerian justru menghambat rakyat dalam mengelola sumber daya yang ada di tanah mereka sendiri.

    Pemikiran dan regulasi yang dibuat oleh menteri tidak sejalan dengan perintah kepala negara. Kepala dilepas, kaki diikat.


    R Haidar Alwi
    Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI)/ Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Prajurit TNI Berjibaku Selamatkan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon

    November 23, 2025

    Khofifah Jamin Harga Bapok Stabil Lewat Pasar Murah Jelang Nataru

    November 23, 2025

    Pimpinan PBNU Diminta Saling Berlapang Dada Demi Umat

    November 23, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Preview NBA: San Antonio Spurs Vs Phoenix Suns (24 Nov 2025)

    Berita Olahraga November 23, 2025

    Ligaolahraga.com -Collin Gillespie langsung berbicara ke intinya saat menggambarkan menit terakhir kemenangan Phoenix Suns 114-113…

    Dipermudah Prabowo, Dipersulit Bahlil: Tambang Rakyat Menjerit

    November 23, 2025

    Cristiano Ronaldo Cetak Gol Salto di Usia 40 Tahun, Pertanda Juara Piala Dunia 2026? : Okezone Bola

    November 23, 2025

    Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Blitar, Terasa Hingga Bali

    November 23, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Preview NBA: San Antonio Spurs Vs Phoenix Suns (24 Nov 2025)

    November 23, 2025

    Dipermudah Prabowo, Dipersulit Bahlil: Tambang Rakyat Menjerit

    November 23, 2025

    Cristiano Ronaldo Cetak Gol Salto di Usia 40 Tahun, Pertanda Juara Piala Dunia 2026? : Okezone Bola

    November 23, 2025

    Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Blitar, Terasa Hingga Bali

    November 23, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.