Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Chelsea Pertimbangkan Rekrut Gelandang West Ham Lucas Paqueta

    January 13, 2026

    Pilkada Langsung yang Menghidupi Rakyat Terancam Dikubur

    January 13, 2026

    Mayat Pria di TPU Bekasi Ternyata Dibunuh Dua Orang : Okezone News

    January 13, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Hakim MK Jangan Ditabrak Isu Ijazah Palsu Usai Putusan 114/2025

    Hakim MK Jangan Ditabrak Isu Ijazah Palsu Usai Putusan 114/2025

    PewartaIDBy PewartaIDNovember 23, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Hal itu disampaikan Didik dalam acara diskusi publik Continuum INDEF bertajuk “Polemik Putusan MK: Polisi Aktif Dilarang Rangkap Jabatan Sipil” saat siaran langsung di kanal YouTube INDEF, Minggu, 23 November 2025.


    “Keputusan MK itu, MK jangan dimusuhi. Kemudian jangan lalu tiba-tiba ketika memutuskannya hakimnya ditabrak dengan isu ijazah palsu,” kata Didik.

    Hal itu seperti yang terjadi pada salah satu Hakim MK, Arsul Sani. Tidak lama MK mengeluarkan Putusan Nomor 114/2025, info ijazah palsu Arsul Sani langsung bergulir. 



    Didik mengatakan Polri harus mengikuti apa yang diputuskan MK. Bahkan, ia berharap reformasi Polri harus berjalan. 

    Meskipun tim Reformasi Polri yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto isinya juga polisi dan purnawirawan Korps Bhayangkara.

    “Nah ini mungkin harus diteliti lagi nih, apakah tim reformasi ini kredibel atau tidak. Walaupun dipimpin seorang profesor, tapi dalamnya polisi semua. Itu juga pertanyaan yang saya kira penting untuk dijawab ya,” tutur Didik.

    Hasil analisis yang dilakukan Continuum INDEF menggunakan data percakapan dari X atau Twitter dan YouTube, sebanyak 83,96 persen percakapan bernada positif terhadap putusan MK. Sedangkan sisanya, 16.04 persen bernada negatif.

    Dalam studinya, Continuum INDEF mengumpulkan 11.636 perbincangan di media sosial sejak 13-17 November 2025. Di mana, 8.165 perbincangan dari X, dan 3.471 perbincangan dari YouTube. Perbincangan itu sudah difilter dari akun buzzer dan media.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Pilkada Langsung yang Menghidupi Rakyat Terancam Dikubur

    January 13, 2026

    Eggi Sudjana Konsisten Meyakini Jokowi Tak Punya Ijazah Asli

    January 13, 2026

    Dugaan Pengeluaran Barang Ilegal di Cileungsi Rugikan Negara

    January 13, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Chelsea Pertimbangkan Rekrut Gelandang West Ham Lucas Paqueta

    Berita Olahraga January 13, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Inggris: Chelsea belum melakukan pembelian pemain pertama di bawah arahan Liam Rosenior.…

    Pilkada Langsung yang Menghidupi Rakyat Terancam Dikubur

    January 13, 2026

    Mayat Pria di TPU Bekasi Ternyata Dibunuh Dua Orang : Okezone News

    January 13, 2026

    BWF Akan Terapkan Time Clock Secara Menyeluruh di Indonesia Masters 2026

    January 13, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Chelsea Pertimbangkan Rekrut Gelandang West Ham Lucas Paqueta

    January 13, 2026

    Pilkada Langsung yang Menghidupi Rakyat Terancam Dikubur

    January 13, 2026

    Mayat Pria di TPU Bekasi Ternyata Dibunuh Dua Orang : Okezone News

    January 13, 2026

    BWF Akan Terapkan Time Clock Secara Menyeluruh di Indonesia Masters 2026

    January 13, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.