Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto merespons bunyi salah satu poin risalah rapat harian Syuriyah PBNU yang menyebutkan adanya indikasi pelanggaran dalam tata kelola keuangan di PBNU oleh Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf.
“Oknum petinggi diduga ikut menikmati aliran dana dari Yaqut dan sudah jadi rahasia umum jika kakak dari Yaqut adalah Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf,” kata Hari kepada RMOL, Minggu, 23 November 2025.
Mengingat kata Hari, perkara yang sedang disidik KPK terkait kuota haji 2023-2024 terjadi di era Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat Menteri Agama.
“KPK harus menggandeng PPATK jika serius menanggani kasus haji dan menelusuri aliran dana kasus haji yang melibatkan oknum-oknum jajaran di PBNU,” pungkas Hari.
Sebelumnya, KPK sudah melakukan pemanggilan maupun pemeriksaan terhadap pihak-pihak di PBNU dan organisasi yang berkaitan dengan PBNU, yakni Syaiful Bahri selaku staf PBNU, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus (Stafsus) Yaqut Cholil yang juga Ketua PBNU, dan Syarif Hamzah Asyathry selaku Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Pimpinan Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor.

