Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI, Prof. Kamaruddin Amin mendorong Program Pascasarjana PTKIN tiada henti berinovasi dalam upaya mencetak lulusan yang otoritatif tidak hanya di lingkungan akademisi dan kampus, tetapi juga melahirkan lulusan yang menjadi rujukan utama di tengah masyarakat.
“Ini tantangan bagi perguruan tinggi keagamaan Islam, untuk menjadi otoritas keagamaan di tengah masyarakat, dan pasca sarjana menjadi komunitas paling tinggi di kampus, bagaimana bisa mencereaate kondisi, dimana para alumni tidak hanya otoritatif secara kelembagaan, tetapi juga menjadi rujukan utama di tengah masyarakat,” kata Kamaruddin dikutip Minggu 23 November 2025.
Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Prof. M. Arskal Salim berharap Pascasarjana PTKIN terus berinovasi seiring tradisi keilmuan Islam yang berkembang mengikuti arus kehidupan, hal ini menuntut adanya prinsip etika, metode hukum, dan kearifan kolektif untuk merespons.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Prof. Sahiron Syamsudin menuturkan, konferensi internasional dapat dimanfaatkan sebagai jembatan dalam pengembangan keilmuan, khususnya keagamaan Islam yang kini telah ditopang oleh ribuan profesor.
“Kita sudah punya profesor 1.400 lebih, sekarang pertanyaannya, seberapa besar pengetahuan yang sudah kita kembangkan, terkhusus keagamaan Islam. Seberapa jauh perkembangan yang kita lakukan, dan untuk itu lah di konferensi semacam ini kita bahas sebagaimana tema besar yang diusung,” kata Sahiron.
INCOILS sendiri telah menjadi forum terkemuka untuk mempertemukan sarjana, praktisi dan pembuat kebijakan dari berbagai negara. Edisi kelima di Yogyakarta ini bertujuan mendalami bagaimana kerangka hukum Islam dan nilai-nilai keagamaan dapat diintegrasikan secara efektif dalam merumuskan kebijakan dan tindakan nyata untuk mengatasi krisis lingkungan global.
Selama tiga hari penuh, para partisipan akan membahas berbagai sumtema, mulai dari fikih mulai daari fikih lingkungan, peran lembaga keagamaan dalam konservasi, hingga regulasi hukum terkait pengelolaan sumberdaya alam.

