Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina, mendesak Kementerian Agama (Kemenag) dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas.
“Kami mendorong agar Kemenag, ormas Islam, dan aparat negara bergerak bersama. Negara tidak boleh membiarkan ruang digital dimanfaatkan untuk menjual praktik-praktik yang merendahkan nilai agama dan merugikan masyarakat,” kata Selly Andriany Gantina dalam keterangan yang dikutip redakski di Jakarta, Senin, 24 November 2025.
Mengutip komitmen Ketua DPR Puan Maharani, Selly menilai jasa nikah siri yang ditawarkan secara instan dan cepat di TikTok adalah hal yang sangat memprihatinkan dan tidak bisa dianggap sepele atau sekedar konten viral. Sebab menurutnya, pernikahan adalah institusi sakral sekaligus urusan hukum negara.
Mantan Plt Bupati Cirebon itu melihat nikah sirih di TikTok sebagai reduksi agama karena pelayanan yang dijual secara cepat instan dan cepat, sehingga memunculkan korban bagi perempuan dan anak.
Di sisi lain, lanjut Selly, nikah sirih yang tidak tercatat secara resmi menimbulkan konsekuensi hukum yang sangat serius dan berpotensi membuat perempuan kehilangan perlindungan negara, mulai dari kepastian status pernikahan, hak nafkah, hingga hak-hak keperdataan.
Anak yang lahir dari pernikahan siri pun sejak awal akan menghadapi persoalan status hukum dan administrasi.
Untuk mengatasi masalah ini, Selly mendesak Kemenag untuk melakukan dua langkah utama.
“Kemenag wajib memberikan sanksi administratif tegas. Kedua, karena praktik ini dipasarkan melalui platform digital, Kemenag dapat berkoordinasi dengan Komdigi dan aparat penegak hukum untuk menindak akun-akun yang menawarkan jasa nikah sirih berbayar, terutama bila ada indikasi pelanggaran hukum, eksploitasi, atau komersialisasi agama,” tegas Selly.

