Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Klaten Gelar Apel Siaga, Bupati Ingatkan Alat Siap dan Relawan Lengkap

    November 24, 2025

    Paulus Tannos Buron, Praperadilannya Harus Tak Diterima

    November 24, 2025

    Diskualifikasi Ganda McLaren di Las Vegas Guncang Persaingan Gelar F1 2025

    November 24, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Program Presiden»Fatwa MUI Sebut Bumi dan Bangunan yang Dihuni Tak Layak Dikenakan Pajak Berulang, Ini Respons DJP : Okezone Economy

    Fatwa MUI Sebut Bumi dan Bangunan yang Dihuni Tak Layak Dikenakan Pajak Berulang, Ini Respons DJP : Okezone Economy

    PewartaIDBy PewartaIDNovember 24, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Pajak Bumi dan Bangunan (Foto: Okezone)




    JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan kesiapan untuk berdiskusi (tabayyun) dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait Fatwa Pajak Berkeadilan yang baru saja ditetapkan. Fatwa tersebut menyoroti masalah pajak yang berulang dan ketidakadilan dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), terutama yang menimpa rakyat.

    Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menanggapi bahwa kebijakan PBB yang menjadi sorotan utama MUI yakni PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), sebenarnya sudah diserahkan kewenangan penuhnya kepada Pemerintah Daerah (Pemda).

    “Kita juga sudah diskusi dengan MUI sebelumnya. Jadi nanti coba kita tabayyun dengan MUI. Karena sebenarnya yang ditanyakan itu PBB-P2 perdesaan perkotaan dan pemukiman itu di daerah,” jelas Bimo usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR, Senin (24/11/2025).

    Bimo menjelaskan bahwa berdasarkan undang-undang, kewenangan penetapan kebijakan, tarif, dan dasar pengenaan PBB-P2 sudah menjadi tanggung jawab daerah.

    Bimo juga mengklarifikasi bahwa PBB yang masih berada di bawah kewenangan DJP hanya PBB yang terkait dengan sektor spesifik, bukan pemukiman atau perdesaan/perkotaan.

    “Di kami hanya PBB yang terkait dengan Kelautan, Perikanan, Pertambangan, sama Kehutanan,” ujarnya.

    Mengenai PPN, Bimo menegaskan bahwa barang kebutuhan pokok masyarakat memang tidak dikenakan PPN atau dikenakan tarif 0 persen, sesuai dengan kebijakan saat ini.

     



    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    FCV Dender Pamer Proses Gol Indah Ragnar Oratmangoen, Jay Idzes hingga Ole Romeny Lempar Pujian : Okezone Bola

    November 24, 2025

    Di Hadapan DPR, Freeport Targetkan Produksi Emas Tembus 43 Ton Mulai 2028 : Okezone Economy

    November 24, 2025

    Jelang Lion City Sailors vs Persib Bandung di AFC Champions League 2 2025-2026, Beckham Putra Siap Menggila! : Okezone Bola

    November 24, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Klaten Gelar Apel Siaga, Bupati Ingatkan Alat Siap dan Relawan Lengkap

    Berita Nasional November 24, 2025

    Jakarta, CNN Indonesia — Pemerintah Kabupaten Klaten menggelar Apel Kesiapsiagaan Bencana dan Peralatan Tahun 2025…

    Paulus Tannos Buron, Praperadilannya Harus Tak Diterima

    November 24, 2025

    Diskualifikasi Ganda McLaren di Las Vegas Guncang Persaingan Gelar F1 2025

    November 24, 2025

    Yang Lebih Dulu Biasanya Lebih Benar

    November 24, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Klaten Gelar Apel Siaga, Bupati Ingatkan Alat Siap dan Relawan Lengkap

    November 24, 2025

    Paulus Tannos Buron, Praperadilannya Harus Tak Diterima

    November 24, 2025

    Diskualifikasi Ganda McLaren di Las Vegas Guncang Persaingan Gelar F1 2025

    November 24, 2025

    Yang Lebih Dulu Biasanya Lebih Benar

    November 24, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.