Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Polisi Ungkap Motif dan Kronologi Ayah Tiri Culik-Bunuh Alvaro

    November 24, 2025

    Bupati Klaten Resmikan TPS3R Kemudo Resik, Pengelolaan Sampah Terpadu

    November 24, 2025

    Trent Alexander-Arnold Kembali Jadi Sorotan Usai Tampil Buruk Lawan Elche

    November 24, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Hakim Tolak Eksepsi Laras Faizati di Kasus Penghasutan Demo Agustus

    Hakim Tolak Eksepsi Laras Faizati di Kasus Penghasutan Demo Agustus

    PewartaIDBy PewartaIDNovember 24, 2025No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan oleh tim penasihat hukum mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly atau AIPA, Laras Faizati Khairunnisa.

    Laras merupakan terdakwa kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus lalu.

    Pengucapan putusan sela tersebut disampaikan hakim dalam sidang yang digelar pada hari ini.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Keberatan PH (Penasihat Hukum) tidak diterima,” ujar Humas II PN Jakarta Selatan Asropi saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (24/11).

    Dalam eksepsinya, Laras melalui tim penasihat hukum membantah telah melakukan penghasutan terkait demonstrasi Agustus lalu. Menurut dia, kemarahan publik terhadap institusi Polri sudah cukup besar tanpa perlu ia provokasi melalui media sosial.





    Apalagi, ada pemicu dari kemarahan tersebut yaitu tewasnya sopir ojek daring atas nama Affan Kurniawan karena sengaja dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob pada 28 Agustus 2025.

    “Bahwa saya tidak ada niat untuk memengaruhi masyarakat luas agar melakukan perlawanan terhadap polisi, karena tanpa saya menulis pun orang-orang sudah marah terhadap polisi karena kejadian kekerasan dan pembunuhan terhadap Affan Kurniawan yang meninggal dikarenakan dilindas polisi pada saat demonstrasi,” kata Laras diwakili kuasa hukum, Said Niam, dalam sidang eksepsi di PN Jakarta Selatan, Rabu (12/11).

    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Laras dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau menstransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak atau memengaruhi orang lain, sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disibalitas fisik.

    Dugaan tindak pidana itu terjadi pada hari Jumat, 29 Agustus 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, bertepatan dengan demonstrasi besar-besaran yang berujung kerusuhan.

    Salah satu konten media sosial Laras yang dinilai menghasut adalah ketika dia mengunggah ulang (repost) video berdurasi 1 menit 32 detik dengan menambahkan kalimat: Most corrupt most useless most sickening disgusting stupid and morally bankrupt institution EVER. F*ck the police literally yall are just a bunch of dumf*cks and I hope every single one of you and your bloodline rots in the deepst h*ll.

    “Jika diterjemahkan ke bahasa Indonesia artinya adalah: lembaga paling korup, paling tidak berguna, paling menjijikkan, paling bod*h dan paling bangkrut secara moral yang pernah ada. Pers*tan dengan polisi, kalian benar-benar hanya sekelompok orang b*doh dan kuharap kalian semua dan garis keturunan kalian membusuk di neraka terdalam,” kata jaksa dalam surat dakwaannya.

    Laras didakwa melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) atau Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

    Kemudian dakwaan ketiga dan keempat sesuai Pasal 160 atau 161 ayat 1 KUHP.

    (ryn/isn)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Bupati Klaten Resmikan TPS3R Kemudo Resik, Pengelolaan Sampah Terpadu

    November 24, 2025

    Viral Temuan Macan Jadi Korban Erupsi Semeru, BPBD Sebut Kucing Hutan

    November 24, 2025

    Ayah Tiri Bekap Alvaro yang Menangis hingga Tewas

    November 24, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Polisi Ungkap Motif dan Kronologi Ayah Tiri Culik-Bunuh Alvaro

    Berita Nasional November 24, 2025

    Jakarta, CNN Indonesia — Polisi mengungkap motif Alex Iskandar menculik dan membunuh anak tirinya Alvaro Kiano…

    Bupati Klaten Resmikan TPS3R Kemudo Resik, Pengelolaan Sampah Terpadu

    November 24, 2025

    Trent Alexander-Arnold Kembali Jadi Sorotan Usai Tampil Buruk Lawan Elche

    November 24, 2025

    Prabowo Minta BRIN Gandeng Agrinas Wujudkan Hilirisasi Inovasi Pangan

    November 24, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Polisi Ungkap Motif dan Kronologi Ayah Tiri Culik-Bunuh Alvaro

    November 24, 2025

    Bupati Klaten Resmikan TPS3R Kemudo Resik, Pengelolaan Sampah Terpadu

    November 24, 2025

    Trent Alexander-Arnold Kembali Jadi Sorotan Usai Tampil Buruk Lawan Elche

    November 24, 2025

    Prabowo Minta BRIN Gandeng Agrinas Wujudkan Hilirisasi Inovasi Pangan

    November 24, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.