Menpora Erick Thohir jalin kerja sama dengan Kejagung. (Foto: Aldhi Chandra/Okezone)
JAKARTA – Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia resmi menjalin kerjasama strategis untuk menjamin terwujudnya tata kelola program olahraga yang bersih, transparan, dan akuntabel. Kerjasama ini diformalkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di Wisma Kemenpora, Jakarta, pada Senin 24 November 2025.
Acara penandatanganan tersebut dihadiri langsung oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Erick Thohir, dan Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin. Menpora Erick menegaskan bahwa langkah ini adalah wujud komitmen Kemenpora untuk menjaga program strategis sesuai dengan visi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, serta perlunya pengawasan terhadap kompleksitas perbedaan program setiap cabang olahraga.
1. Pengawasan Program Strategis dan Pembangunan Fasilitas
Menpora Erick Thohir menjelaskan bahwa banyak tolok ukur yang mendasari terjalinnya kerjasama ini, terutama menyangkut perbedaan dalam persiapan dan kebutuhan masing-masing cabang olahraga (cabor). Program-program strategis yang sedang dijalankan oleh Kemenpora, sesuai dengan visi Presiden, harus senantiasa dijaga, diawasi, dan dibimbing.
“Banyak tolak ukur yang tadi saya sampaikan, misalnya mengenai perbedaan dari persiapan untuk masing-masing cabor,” papar Erick, dikutip Selasa (25/11/2025).
Selain pengawasan terhadap program, Menpora Erick juga menekankan pentingnya kontrol terhadap pembangunan fasilitas olahraga. Peran Kejagung sangat dibutuhkan untuk membantu pengawasan.
“Saya rasa ini semua niat baik. Kita tadi Pak Jaksa Agung bicara tidak boleh curiga. Tetapi kadang-kadang, tadi beliau sampaikan dalam prosesnya itu kan suka ada godaan. Nah itulah yang kita jaga,” jelas Erick.
2. Komitmen Kejagung: Pendampingan Hukum Non-Seremonial
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa kerjasama ini bukan sekadar seremoni belaka, melainkan komitmen nyata antara Kejagung dan Kemenpora untuk menjaga martabat olahraga Indonesia. Ia menekankan bahwa pendampingan hukum adalah kewajiban Kejagung.

