Kebijakan ini mencakup objek vital seperti kilang minyak Pertamina.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan hal itu usai rapat kerja bersama Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 24 November 2025.
Ia menegaskan penugasan tersebut masuk dalam kategori Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
“Tugas-tugas pengamanan instalasi strategis, khususnya yang dimiliki oleh Pertamina, ini juga bagian dari OMSP dan ada di dalam revisi UU TNI yang 14 pasal itu,” ujarnya.
Sjafrie mengatakan pengerahan dilakukan oleh pasukan TNI Angkatan Darat dan akan diawasi Badan Intelijen Strategis. Langkah ini bertujuan memetakan potensi ancaman.
“Kita akan laksanakan ini terhitung mulai Desember,” kata Sjafrie.
Ia menambahkan, pengawasan intelijen dibutuhkan untuk mengantisipasi kerawanan di lapangan.
“Untuk bisa mengetahui hal-hal yang mungkin perlu kita ketahui sebagai suatu ancaman yang potensial,” pungkasnya.

