Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    RI Temukan Harta Karun Potensi 3 Miliar Ton Mineral : Okezone Economy

    November 24, 2025

    Pemerintah Akan Bentuk 150 Batalyon Teritorial Pembangunan Tiap Tahun

    November 24, 2025

    Keluarga Sebut Ayah Tiri Bunuh Alvaro karena Cemburu dengan Istri

    November 24, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Paulus Tannos Buron, Praperadilannya Harus Tak Diterima

    Paulus Tannos Buron, Praperadilannya Harus Tak Diterima

    PewartaIDBy PewartaIDNovember 24, 2025No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Halida Rahardhini menyatakan tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po.

    Biro Hukum KPK menuturkan Paulus Tannos masih masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018, seorang yang buron dilarang mengajukan praperadilan.

    Apabila permohonan praperadilan tetap diajukan melalui keluarga atau kuasa hukum, maka hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Bahwa pemohon ini statusnya masih dalam status daftar pencarian orang (DPO) dan juga red notice. Jadi, sampai saat ini statusnya masih DPO dan berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 ada larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri atau sedang dalam status pencarian orang,” terang Biro Hukum KPK dalam sidang perdana praperadilan di Ruang Sidang 5 PN Jakarta Selatan, Senin (24/11).

    Hakim tidak ingin buru-buru mengakomodasi keinginan Biro Hukum KPK. Hakim meminta agar penjelasan Biro Hukum KPK tersebut dimasukkan ke dalam jawaban saja dan para pihak menjalankan persidangan sesuai dengan hukum acara.





    Dalam permohonannya, kuasa hukum Tannos meminta hakim untuk menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sprin.Kap/08/DIK.01.02/01/11/2024 tertanggal 26 November 2024 adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum

    Kuasa hukum Tannos, Damian Agata Yuvens, menyatakan objek praperadilan yakni Sprin.Kap/08/DIK.01.02/01/11/2024 tertanggal 26 November 2024 tidak ditandatangani oleh penyidik. Damian bilang Sprinkap tersebut hanya ditandatangani oleh Nurul Ghufron yang ketika itu merupakan Wakil Ketua KPK.

    “Objek praperadilan yaitu surat perintah penangkapan tidak sah karena tidak ditandatangani oleh penyidik. Di dalam objek Praperadilan yang menandatangani adalah Wakil Ketua Termohon (KPK) atas nama Nurul Ghufron, bukan penyidik. Kenapa? Sejak diundangkannya Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU 30/2002 tentang KPK, sebetulnya kedudukan pimpinan KPK termasuk wakil ketua tidak lagi sebagai penyidik dan penuntut umum, karenanya harus disampaikan yang menandatangani bukan penyidik,” ucap Damian.

    Damian menerangkan hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 16 ayat 2 juncto Pasal 1 angka 20 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Damian menambahkan objek Praperadilan juga tidak mencantumkan identitas kliennya secara lengkap dan benar sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 18 ayat 1 KUHAP. Kata dia, kebangsaan Tannos tidak disebutkan secara lengkap dan benar. Bagian identitas objek Praperadilan hanya menulis kebangsaan Tannos sebagai warga Indonesia, sementara sejak tahun 2019 Tannos juga telah menjadi warga negara lain.

    “Kebangsaan yang ditulis di bagian identitas objek praperadilan ini adalah tidak lengkap dan keliru karena pemohon telah menjadi warga negara Guinea-Bissau sejak tahun 2019-yang mana hal ini telah diberitahukan oleh pemerintah Guinea-Bissau kepada pemerintah Indonesia pada tanggal 5 September 2019,” ungkap dia.

    Kasus Paulus Tannos merupakan proses ekstradisi pertama yang dilakukan oleh Indonesia dan Singapura. Kedua negara telah melakukan penandatanganan perjanjian ekstradisi pada tahun 2022, yang dilanjutkan dengan ratifikasi pada tahun 2023.

    Tannos selaku Direktur Utama PT Sandipala Artha Putra masuk DPO sejak 19 Oktober 2021 lalu. Dia berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi di sana pada pertengahan Januari lalu.

    (ryn/isn)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Keluarga Sebut Ayah Tiri Bunuh Alvaro karena Cemburu dengan Istri

    November 24, 2025

    Ayah Tiri Alvaro Tewas di Ruang Konseling, Bukan di Tahanan

    November 24, 2025

    TNI Seleksi Pasukan Perdamaian ke Gaza, Akan Dipimpin Bintang 3

    November 24, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    RI Temukan Harta Karun Potensi 3 Miliar Ton Mineral : Okezone Economy

    Program Presiden November 24, 2025

    Freeport Temukan Harta Karun (Foto: Okezone) JAKARTA – Direktur Utama PT Freeport…

    Pemerintah Akan Bentuk 150 Batalyon Teritorial Pembangunan Tiap Tahun

    November 24, 2025

    Keluarga Sebut Ayah Tiri Bunuh Alvaro karena Cemburu dengan Istri

    November 24, 2025

    Putri Kusuma Wardani Masih Penasaran Kalahkan An Se Young

    November 24, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    RI Temukan Harta Karun Potensi 3 Miliar Ton Mineral : Okezone Economy

    November 24, 2025

    Pemerintah Akan Bentuk 150 Batalyon Teritorial Pembangunan Tiap Tahun

    November 24, 2025

    Keluarga Sebut Ayah Tiri Bunuh Alvaro karena Cemburu dengan Istri

    November 24, 2025

    Putri Kusuma Wardani Masih Penasaran Kalahkan An Se Young

    November 24, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.