Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    3 Alasan Harus Konsumsi Alpukat Demi Kesehatan Pencernaan : Okezone Women

    January 13, 2026

    Jadi Saksi, Eks Wakapolri Sebut Muka Jokowi di Ijazah Beda dengan Asli

    January 13, 2026

    Jelang Derby Manchester, Michael Carrick Pede MU Raih Hasil Maksimal

    January 13, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Pemerintah Serahkan DIM RUU Penyesuaian Pidana ke Komisi III DPR

    Pemerintah Serahkan DIM RUU Penyesuaian Pidana ke Komisi III DPR

    PewartaIDBy PewartaIDNovember 24, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Pemerintah Republik Indonesia menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentangĀ Penyesuaian Pidana kepada Komisi III DPR.

    Pemerintah diwakili Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menghadiri rapat di Komisi III DPR pada Senin (24/11) hari ini.

    Eddy menjelaskan RUU ini terdiri atas tiga bab yang disusun untuk menindaklanjuti KUHP baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Ia menjabarkan Bab I RUU itu memuat soal aturan penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok.

    “Penyelesaian ancaman pidana penjara untuk menjaga personalitas dan menghilangkan disparitas. Penataan ulang pidana tambahan agar sesuai dengan sistem sanksi dalam KUHP. Penyesuaian dilakukan untuk memberikan satu standar pemidanaan yang konsisten secara nasional,” kata Eddy dalam rapat.





    Kemudian Bab II yang mengatur soal penyesuaian pidana dalam Peraturan Daerah yang diharapkan aturan pada ini mampu menjaga proporsionalitas pemidanaan dan mencegah over regulation.

    Lalu bab ini juga mengatur penghapusan pidana kurungan yang sebelumnya ada yang diatur dalam Perda.

    “Bab II penyesuaian pidana dalam peraturan daerah. Adapun materi yang diatur: Satu, pembatasan pidana denda yang dapat diatur dalam peraturan daerah yang paling tinggi kategori ke-3 sesuai sistem KUHP,” ujar dia.

    “Tiga, penegasan bahwa peraturan daerah hanya dapat memuat ketentuan pidana untuk norma tertentu yang bersifat administratif dan berskala lokal,” imbuhnya.

    Selanjutnya di Bab III yang mengatur penyesuaian dan penyempurnaan dari KUHP baru nanti.

    Eddy menyebut langkah itu diambil dalam rangka menjamin KUHP baru dapat berlangsung efektif dan tak menimbulkan pesan multitafsir.

    “Penegasan ruang lingkup norma, dan harmonisasi ancaman pidana agar tidak lagi mengandung minimum khusus atau rumusan kumulatif yang tidak sesuai dengan sistem baru,” ujar dia.

    (mnf/isn)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Jadi Saksi, Eks Wakapolri Sebut Muka Jokowi di Ijazah Beda dengan Asli

    January 13, 2026

    27 Desa di 6 Kecamatan Donggala Sulteng Terdampak Banjir dan Longsor

    January 13, 2026

    Kabupaten Tangerang 3 Hari Terendam Banjir, 1000 Orang Mengungsi

    January 13, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    3 Alasan Harus Konsumsi Alpukat Demi Kesehatan Pencernaan : Okezone Women

    Program Presiden January 13, 2026

    3 Alasan Harus Konsumsi Alpukat Demi Kesehatan Pencernaan. (Foto: Freepik)…

    Jadi Saksi, Eks Wakapolri Sebut Muka Jokowi di Ijazah Beda dengan Asli

    January 13, 2026

    Jelang Derby Manchester, Michael Carrick Pede MU Raih Hasil Maksimal

    January 13, 2026

    Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

    January 13, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    3 Alasan Harus Konsumsi Alpukat Demi Kesehatan Pencernaan : Okezone Women

    January 13, 2026

    Jadi Saksi, Eks Wakapolri Sebut Muka Jokowi di Ijazah Beda dengan Asli

    January 13, 2026

    Jelang Derby Manchester, Michael Carrick Pede MU Raih Hasil Maksimal

    January 13, 2026

    Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

    January 13, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.