Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar usai memimpin rapat koordinasi bersama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Jakarta, Senin, 24 November 2025.
Menurut sosok yang akrab disapa Cak Imin itu, pemerintah memiliki target ambisius dalam pengentasan kemiskinan 0 persen kemiskinan ekstrem pada 2026 dan maksimal 5 persen angka kemiskinan pada 2029.
Salah satu instrumen utama yang dinilai efektif untuk jangka menengah-panjang adalah redistribusi aset produktif, terutama tanah melalui Reforma Agraria.
“Kami membaca ulang peta Reforma Agraria agar manfaatnya tepat sasaran. Seluruh pelaksanaan harus memastikan desil 1 dan 2 menjadi penerima utama,” kata Cak Imin.
Ia menjelaskan bahwa mayoritas masyarakat desil terbawah berada di Pulau Jawa, sementara objek tanah Reforma Agraria banyak tersedia di luar Jawa. Karena itu, kebijakan distribusi tanah akan dibuat spesifik sesuai karakter wilayah, termasuk opsi program migrasi terencana bagi penerima manfaat.
Adapun target Kemenko Pemberdayaan Masyarakat adalah memastikan minimal 1 juta warga miskin dapat menikmati redistribusi lahan melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Ia menegaskan Reforma Agraria bukan hanya program pembagian tanah, tetapi intervensi struktural untuk memutus mata rantai kemiskinan.
“Kami optimistis target 1 juta penerima manfaat dapat tercapai. Ini program besar, dan kami pastikan tepat sasaran kepada masyarakat paling miskin,” tandasnya.

