Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Usai Jadi MVP United Cup, Belinda Bencic Nilai Peluangnya Di Melbourne

    January 12, 2026

    Unggulan Keenam, Pebulu Tangkis Indonesia Putri KW Juara India Open 2026? : Okezone Sports

    January 12, 2026

    Head to Head Suara PDIP dan PSI di Jawa Tengah

    January 12, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Program Presiden»Rekening Nganggur 5 Tahun Jadi Dormant, Ini Aturan Baru OJK : Okezone Economy

    Rekening Nganggur 5 Tahun Jadi Dormant, Ini Aturan Baru OJK : Okezone Economy

    PewartaIDBy PewartaIDNovember 24, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Rekening Nganggur 5 Tahun Jadi Dormant, Ini Aturan Baru OJK (Foto: Freepik)

    JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum sebagai langkah strategis untuk mendorong standarisasi dan penguatan tata kelola pengelolaan rekening di sektor perbankan.

    Salah satu ketentuan utama dalam aturan ini yaitu penetapan rekening bank tanpa aktivitas transaksi lebih dari lima tahun sebagai rekening dormant.

    “Dengan diberlakukannya POJK ini, pengelolaan rekening harus dilakukan dengan memperhatikan tata kelola yang baik untuk memastikan pelindungan bagi semua nasabah dan mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangannya, Jakarta, Senin (24/11/2025).

    Berdasarkan POJK ini lanjut Dian, bank harus memiliki kebijakan dan prosedur serta melakukan pengawasan dalam pengelolaan rekening. Bank juga perlu memastikan bahwa nasabah mendapatkan kemudahan pengaktifan dan penutupan rekening melalui kanal bank melalui jaringan kantor fisik dan jaringan digital.

    Melalui penerbitan POJK ini, OJK menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor perbankan nasional.

    Standarisasi pengelolaan rekening nasabah diharapkan dapat mengurangi perbedaan perlakuan antarbank, memberikan kepastian hak dan kewajiban bagi nasabah, serta meningkatkan transparansi layanan perbankan.

    Dalam melakukan pengelolaan rekening, bank perlu membagi klasifikasi rekening menjadi tiga yaitu:

    1. Rekening aktif yaitu rekening yang memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo. 

    2. Rekening tidak aktif yaitu rekening yang tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo lebih dari 360 hari.

    3. Rekening dormant yaitu rekening yang tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo lebih dari 1.800 hari atau lima tahun.

     



    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Unggulan Keenam, Pebulu Tangkis Indonesia Putri KW Juara India Open 2026? : Okezone Sports

    January 12, 2026

    Prabowo Marah BUMN Rugi Minta Tantiem: Enggak Tahu Malu! Ndablek : Okezone Economy

    January 12, 2026

    Segini Rincian Daya Listrik yang Dapat Promo Diskon Listrik PLN 50 Persen hingga Januari 2026 : Okezone Economy

    January 12, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Usai Jadi MVP United Cup, Belinda Bencic Nilai Peluangnya Di Melbourne

    Berita Olahraga January 12, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Tenis: Belinda Bencic menikmati perjalanan yang memukau di United Cup musim 2026 setelah…

    Unggulan Keenam, Pebulu Tangkis Indonesia Putri KW Juara India Open 2026? : Okezone Sports

    January 12, 2026

    Head to Head Suara PDIP dan PSI di Jawa Tengah

    January 12, 2026

    SBY Tegaskan Matahari Partai Demokrat Hanya Satu: Mas AHY

    January 12, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Usai Jadi MVP United Cup, Belinda Bencic Nilai Peluangnya Di Melbourne

    January 12, 2026

    Unggulan Keenam, Pebulu Tangkis Indonesia Putri KW Juara India Open 2026? : Okezone Sports

    January 12, 2026

    Head to Head Suara PDIP dan PSI di Jawa Tengah

    January 12, 2026

    SBY Tegaskan Matahari Partai Demokrat Hanya Satu: Mas AHY

    January 12, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.