Ia menyebut, penilaian awal menunjukkan klaim yang lebih dulu terdaftar biasanya lebih valid.
Sengketa ini mencuat setelah satu objek tanah diklaim dua pihak berbeda, yang memicu tumpang-tindih administrasi.
Tanah tersebut tercatat pernah dimiliki pihak luar, namun JK telah lebih dulu memiliki dan memperpanjang hak guna atas tanah.
Nusron menjelaskan pemerintah kini menjalankan legal due diligence untuk memastikan pihak mana yang benar.
“Kita sedang melakukan legal due diligence mana yang prosesnya paling proper dan paling benar,” ujar Nusron di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 24 November 2025.
Menurutnya, klaim yang masuk lebih awal cenderung memiliki kekuatan.
“Biasanya yang dulu itu, 70 persen lah, itu yang lebih benar,” kata Nusron.
Namun ia mengingatkan hasil itu belum final. Dalam waktu dekat, kedua pihak yang bersengketa akan dipanggil untuk diminta keterangan.
“Nanti kita buktikan. Setelah itu, akan kita panggil berdua,” pungkasnya.

