Hal itu disampaikan Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 25 November 2025.
Basuki menegaskan bahwa yang paling dibutuhkan investor bukan semata panjangnya HGU, melainkan kepastian keberlanjutan proyek dan penyelesaian pembangunan IKN.
“Bagaimana putusan MK tentang hak atas tanah? Sebenarnya yang ditunggu oleh investor terutama, kepastian keberlanjutan dan penyelesaian IKN. Itu yang diutamakan,” kata Basuki.
Basuki menjelaskan bahwa terbitnya Perpres 79/2025 justru menjadi sinyal kuat dari pemerintah mengenai komitmen terhadap pembangunan IKN. Perpres tersebut, menurut Basuki, kini menjadi pegangan penting dalam komunikasi dengan para investor.
“Kalau sebelum ada (Perpres) ini saya kayak sendiri menjelaskan ke kiri kanan. Tapi sekarang ada Perpres, Bapak Presiden sekarang sudah di depan, saya di belakangnya. Misi saya melaksanakan visi Presiden. Gak ada lain,” kata mantan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ini.
Terkait Putusan MK Nomor 185/PUU-XXII/2024, Basuki menjelaskan bahwa MK tidak mencabut hak atas tanah, melainkan hanya merevisi mekanisme pemberian dan perpanjangan siklus HGB/HGU.
Ia mencontohkan, dalam UU 21/2023 satu siklus HGB adalah 80 tahun dan diberikan sekaligus. Setelah putusan MK, mekanismenya diubah menjadi 30 tahun (pemberian awal) + 20 tahun (perpanjangan) + 30 tahun (pembaruan). Totalnya tetap 80 tahun dalam satu siklus.
“Itu satu siklusnya,” kata Basuki.
Atas dasar itu, Basuki memastikan kondisi investasi di IKN tetap stabil.
“Insya Allah dan alhamdulillah sampai sekarang belum ada komplain dari investor kepada kami,” pungkas Basuki.

