Pemerintah Minta Publik Gunakan Layanan 112 saat Darurat, Bukan untuk Ngeprank
JAKARTA – Pemerintah memperkuat integrasi kebijakan dan operasional penyelenggaraan Layanan 112 sekaligus mendorong percepatan implementasinya di seluruh Indonesia. Layanan 112 saat ini telah tersedia di 172 kabupaten/kota dan Provinsi DKI Jakarta.
Pemerintah menilai jumlah tersebut perlu dipercepat untuk memastikan seluruh masyarakat Indonesia dapat mengakses satu nomor darurat yang sama.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali mengatakan, untuk menyelaraskan kebijakan layanan nomor tunggal panggilan darurat nasional, Kemendagri telah berkoordinasi dengan Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta pihak terkait lainnya.
“Kebijakan ini mengatur penyampaian informasi kebencanaan, komunikasi radio, serta penguatan layanan 112 sebagai kanal tunggal darurat yang akan menggantikan berbagai nomor darurat sektoral yang selama ini digunakan,”ujar Safrizal, Selasa (25/11/2025).
Safrizal juga menyoroti sejumlah tantangan nasional yang dihadapi dalam operasional 112 yaitu tingginya prank call atau panggilan iseng.
‘’Selain itu, akurasi lokasi pelapor yang belum optimal, keterbatasan SDM operator, talur komunikasi berlapis, serta infrastruktur telekomunikasi yang belum merata di beberapa daerah,’’ungkapnya.
Sementara daerah menilai bahwa tanpa dukungan teknologi seperti Advanced Mobile Location (AML), integrasi CCTV kota, sensor kebencanaan, dan sistem backup energi, respons kedaruratan berpotensi terhambat terutama saat terjadi lonjakan kejadian besar.

