Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    5 Tips Biar Bumil Tidur Lebih Nyenyak dan Berkualitas : Okezone Women

    November 25, 2025

    Legenda MU Sambut Kembalinya Lisandro Martinez dari Cedera Jangka Panjang

    November 25, 2025

    Pemerintah Harus Awasi Kenaikan Tarif Tak Wajar Jelang Nataru

    November 25, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Debat Sengit KPK vs Kubu Paulus Tannos soal Status DPO

    Debat Sengit KPK vs Kubu Paulus Tannos soal Status DPO

    PewartaIDBy PewartaIDNovember 25, 2025No Comments4 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Halida Rahardhini menolak atau setidak-tidaknya menyatakan tidak menerima permohonan Praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po.

    Biro Hukum KPK mengatakan seluruh dalil permohonan Pemohon berkaitan dengan sah atau tidaknya penangkapan adalah prematur.

    “Dalam eksepsi: Menerima dan mengabulkan eksepsi termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara: Menolak permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon,” ujar Indah dari Biro Hukum KPK di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/11).



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Paulus Tannos hingga saat ini disebut masih berstatus sebagai buron atau masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018, seseorang yang dinyatakan buron dilarang mengajukan Praperadilan.





    Apabila permohonan Praperadilan tetap diajukan melalui keluarga atau kuasa hukum, maka hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan Praperadilan tidak dapat diterima.

    Biro Hukum KPK Ariansyah menuturkan sejak Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 82 tanggal 5 Agustus 2019 terbit, penyidik telah memanggil secara patut Paulus Tannos baik sebagai saksi maupun tersangka. Namun, panggilan tersebut diabaikan.

    Dalam perjalanannya, Paulus Tannos diketahui keberadaannya di Singapura dan melakukan perjalanan lintas negara. Oleh karena itu, KPK melayangkan surat panggilan ke alamat kediaman Paulus Tannos di Indonesia dan Singapura dengan bantuan pihak lain. Lagi-lagi, Paulus Tannos tidak memenuhi panggilan penyidik.

    Atas dasar itulah KPK bekerja sama dengan instansi penegak hukum lain yang selanjutnya menerbitkan DPO dan memasukkan nama Paulus Tannos ke dalam red notice.

    “Mahkamah Agung RI memberikan penegasan berupa limitasi atau batasan pihak-pihak yang dapat mengajukan permohonan Praperadilan yang dituangkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI Nomor 1 Tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan bagi Tersangka yang Melarikan Diri atau Sedang Dalam Status DPO,” ungkap Ariansyah.

    Dalam jawabannya, Biro Hukum KPK turut membahas keberatan Paulus Tannos tentang Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sprin.Kap/08/DIK.01.02/01/11/2024 tertanggal 26 November 2024 yang ditandatangani oleh Nurul Ghufron selaku Wakil Ketua KPK, bukan penyidik. Padahal, kedudukan Pimpinan KPK termasuk Wakil Ketua tidak lagi sebagai penyidik dan penuntut umum berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU 30/2002 tentang KPK.

    Ariansyah mengatakan dalil Paulus Tannos yang mempersalahkan dasar kewenangan KPK terkait surat perintah penangkapan tersebut sama saja mempertanyakan tentang muatan Pasal berkenaan dengan Undang-undang yang dijadikan dasar hukum oleh Pimpinan KPK.

    “Maka, jelas pengujian tersebut lebih kepada pengujian tafsir konstitusionalitas kewenangan organ kelembagaan KPK yang harus diuji melalui uji materi peraturan perundang-undangan yang merupakan kewenangan absolut Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung melalui mekanisme judicial review,” tutur Ariansyah.

    “Pengujian kewenangan KPK demikian tidak dapat dilakukan melalui mekanisme pengujian melalui Praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP karena mekanisme pengujian Praperadilan jelas memiliki limitasi terkait dengan kewenangannya,” sambungnya.

    Status DPO tak relevan

    Kuasa hukum Paulus Tannos, Damian Agata Yuvens, menyatakan status DPO yang dipersoalkan KPK menjadi tidak relevan. Menurut dia, KPK selalu mengetahui keberadaan dari Paulus Tannos dan malah secara tiba-tiba memasukkannya ke dalam daftar DPO.

    Damian menuturkan kliennya sudah pernah dimintai keterangan satu di antaranya sebagai saksi dalam perkara tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong pada tahun 2017. Bahkan, keterangan tersebut termuat dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor 100/2017 tanggal 21 Desember 2017.

    “Faktanya pula di bulan November 2021 Pemohon berkomunikasi dengan penyidik Termohon yang bahkan sempat bersurat dengan Termohon, namun ujug-ujug Termohon memasukkan Pemohon dalam DPO pada tanggal 19 Oktober 2021. Kalau benar Termohon tidak tahu di mana, tidak mungkin sampai sekarang Pemohon sedang dikekang kebebasannya. Hal ini menyebabkan status DPO pada Pemohon menjadi tidak relevan karena kedudukan Pemohon jelas ada di mana,” ungkap Damian.

    Kasus Paulus Tannos merupakan proses ekstradisi pertama yang dilakukan oleh Indonesia dan Singapura. Kedua negara telah melakukan penandatanganan perjanjian ekstradisi pada tahun 2022, yang dilanjutkan dengan ratifikasi pada tahun 2023.

    (fra/ryn/fra)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Pemerintah Harus Awasi Kenaikan Tarif Tak Wajar Jelang Nataru

    November 25, 2025

    Kemah Lintas Iman Undang Presiden Prabowo Gaungkan Indonesia Emas 2045

    November 25, 2025

    Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dan 2 Terdakwa Lain

    November 25, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    5 Tips Biar Bumil Tidur Lebih Nyenyak dan Berkualitas : Okezone Women

    Program Presiden November 25, 2025

    5 Tips Biar Bumil Tidur Lebih Nyenyak dan Berkualitas (Foto:…

    Legenda MU Sambut Kembalinya Lisandro Martinez dari Cedera Jangka Panjang

    November 25, 2025

    Pemerintah Harus Awasi Kenaikan Tarif Tak Wajar Jelang Nataru

    November 25, 2025

    Brigade Komposit Pasukan Perdamaian di Gaza Gabungan Pasukan Elite Tiga Matra : Okezone News

    November 25, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    5 Tips Biar Bumil Tidur Lebih Nyenyak dan Berkualitas : Okezone Women

    November 25, 2025

    Legenda MU Sambut Kembalinya Lisandro Martinez dari Cedera Jangka Panjang

    November 25, 2025

    Pemerintah Harus Awasi Kenaikan Tarif Tak Wajar Jelang Nataru

    November 25, 2025

    Brigade Komposit Pasukan Perdamaian di Gaza Gabungan Pasukan Elite Tiga Matra : Okezone News

    November 25, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.