Harapan tersebut disampaikan kuasa hukum Ira, Susilo Aribowo saat menyambangi Gedung KPK, Selasa malam, 25 November 2025.
“Saya belum tahu apakah KPK sudah menerima suratnya. Kalau sudah, saya akan menanyakan apakah bisa dilakukan pembebasan malam ini,” kata Susilo.
Pantauan Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Susilo tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 19.42 WIB. Ia menegaskan, kedatangannya ke KPK untuk mengecek surat Kementerian Hukum soal rehabilitasi kliennya sudah diterima KPK.
“Kalau sudah sampai tentu kita akan mengajukan pembebasan terhadap Ibu Ira. Harapan saya malam ini,” pungkasnya.
Presiden Prabowo telah menandatangani surat rehabilitasi untuk tiga mantan petinggi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), yakni Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono dalam perkara Nomor 68 Pidsus/ TPK/2025/PN/Jakarta Pusat.
“Alhamdulillah pada hari ini, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap ketiga nama tersebut,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Istana Merdeka, Jakarta hari ini.

