Kasus Dugaan Korupsi Pajak, Kejagung Periksa 40 Saksi (Jonathan Simanjuntak)
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah memeriksa sebanyak 40 saksi dalam kasus dugaan korupsi pembayaran pajak periode 2016-2022.
1. Periksa 40 Saksi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan, puluhan saksi itu berasal dari pihak birokrasi dan swasta.
“Udah 40-an. 40 lebih mungkin, hampir 40-an [saksi],” kata Anang kepada wartawan, Selasa (25/11/2025).
Meski begitu, Anang tidak mengungkap secara detail siapa saja saksi yang telah diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dalam perkara pajak ini.
Ini termasuk ketika dikonfirmasi apakah ada pejabat tinggi Kementerian Keuangan yang sudah dimintai keterangan dalam kasus itu.
“Pokoknya dari birokrasi ada, unsur birokrasi ada, dari unsur swasta juga ada,” ujarnya.
Kejagung mengusut kasus korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020. Anang menyebut dalam kasus ini terdapat pegawai Direktorat Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan yang kongkalikong dengan wajib pajak.

