Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menghormati keputusan rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada tiga orang mantan direksi ASDP.
“Kami sampai saat ini masih menunggu surat keputusannya,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa malam, 25 November 2025.
Setelah menerima surat Keputusan Presiden dimaksud, KPK akan melakukan proses terhadap surat tersebut.
Selanjutnya akan ada surat keputusan dari pimpinan KPK untuk mengeluarkan Ira Puspadewi dan dua orang lainnya, yakni mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.
“Jadi ada proses, mungkin kita tunggu saja untuk petugas dari Kementerian Hukum mengantarkan surat keputusan tersebut,” pungkas Asep.

