Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara ini.
“Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa malam, 25 November 2025.
Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Didik Mardiyanto (DM) selaku Kepala Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PTPP, dan Herry Nurdy Nasution (HNN) selaku Senior Manager, Head of Finance and Human Capital Department Divisi EPC PTPP.
“Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 25 November sampai dengan 14 Desember 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” pungkas Asep.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

