Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Media Italia: Hakan Calhanoglu Gagal Total di Laga Derby della Madonnina

    November 25, 2025

    Pengawasan Daerah pada Implementasi Perpres 109/2025 Masih Disempurnakan

    November 25, 2025

    KPK Tunggu Surat Keputusan Rehabilitasi untuk Bebaskan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi : Okezone News

    November 25, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»KPK Tidak Dapat Intervensi Presiden

    KPK Tidak Dapat Intervensi Presiden

    PewartaIDBy PewartaIDNovember 25, 2025No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak merespons keputusan Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.


    Tanak mengatakan, bila ditinjau dari aspek peraturan perundang-undangan di Indonesia, peraturan yang tertinggi adalah UUD 1945. Dalam Pasal 14 UUD 1945, Presiden diberi hak untuk memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).

    “Serta memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR RI” kata Tanak kepada RMOL, Selasa malam, 25 November 2025.



    Tanak menyebut bahwa, hak prerogatif presiden tidak dapat diganggu gugat oleh lembaga lain karena kekuasaan tersebut diberikan langsung oleh UUD 1945 untuk memastikan presiden dapat menjalankan tugasnya secara efektif.

    “Dengan demikian KPK pun tidak dapat mengintervensi Keputusan Presiden untuk memberikan rehabilitasi terhadap Ira Puspadewi dan 2 terdakwa lainnya,” pungkas Tanak.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Pengawasan Daerah pada Implementasi Perpres 109/2025 Masih Disempurnakan

    November 25, 2025

    KPK Tunggu Surat Resmi Prabowo untuk Bebaskan Ira ASDP dari Rutan

    November 25, 2025

    Usai Putusan MK, Otorita Pastikan Proyek IKN Tetap Berjalan

    November 25, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Media Italia: Hakan Calhanoglu Gagal Total di Laga Derby della Madonnina

    Berita Olahraga November 25, 2025

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Italia: Hakan Calhanoglu tampil buruk saat Inter Milan menelan kekalahan 0-1 dari…

    Pengawasan Daerah pada Implementasi Perpres 109/2025 Masih Disempurnakan

    November 25, 2025

    KPK Tunggu Surat Keputusan Rehabilitasi untuk Bebaskan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi : Okezone News

    November 25, 2025

    KPK Tunggu Surat Resmi Prabowo untuk Bebaskan Ira ASDP dari Rutan

    November 25, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Media Italia: Hakan Calhanoglu Gagal Total di Laga Derby della Madonnina

    November 25, 2025

    Pengawasan Daerah pada Implementasi Perpres 109/2025 Masih Disempurnakan

    November 25, 2025

    KPK Tunggu Surat Keputusan Rehabilitasi untuk Bebaskan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi : Okezone News

    November 25, 2025

    KPK Tunggu Surat Resmi Prabowo untuk Bebaskan Ira ASDP dari Rutan

    November 25, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.