Nur Khabibi
, Jurnalis-Selasa, 25 November 2025 |22:41 WIB
KPK Tunggu Surat Keputusan Rehabilitasi untuk Bebaskan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi (Nur Khabibi)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih menunggu surat keputusan rehabilitasi untuk mengeluarkan eks Dirut ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, dari dalam penjara. Diketahui, Presiden Prabowo Subianto menyetujui Ira dan dua terdakwa lainnya mendapat rehabilitasi.
“Masih menunggu surat keputusannya,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Selasa (25/11/2025).
Diketahui, Ira menerima rehabilitasi bersama Yusuf Hadi, selaku mantan direktur komersial dan pelayanan, serta Harry Muhammad Adhi Caksono selaku mantan direktur perencanaan dan pengembangan.
Asep menjelaskan, hal itu berdasarkan amnesti yang diterima Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Setelah menerima surat keputusan dari kementerian terkait, Pimpinan KPK akan mengeluarkan surat untuk pembebasan.
“Tentunya setelah proses selesai, karena nanti ada surat keputusan pimpinan untuk mengeluarkan tiga direksi yang sedang berperkara ini yang ditahan oleh kami,” ujarnya.
“Jadi ada proses, mungkin kita tunggu saja untuk petugas dari Kementerian Hukum mengantarkan surat keputusan tersebut,” sambungnya.
Pengacara Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (25/11/2025) malam. Ia datang ke KPK setelah kliennya mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto dalam kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry.
Ia menjelaskan, kedatangannya ini guna mengecek apakah Lembaga Antirasuah telah menerima surat rehabilitasi atau belum. Jika sudah, ia meminta kliennya dibebaskan malam ini juga.

