Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Dikalahkan Milan, Marcus Thuram: Senang dengan Cara Kami Bermain

    November 25, 2025

    KPK Resmi Tahan Dua Tersangka Korupsi Proyek Fiktif PTPP

    November 25, 2025

    Hokky Caraka Ungkap Modal Penting Timnas Indonesia U-22 Raih Emas SEA Games 2025 : Okezone Bola

    November 25, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»KPK Tunggu Surat Resmi Prabowo untuk Bebaskan Ira ASDP dari Rutan

    KPK Tunggu Surat Resmi Prabowo untuk Bebaskan Ira ASDP dari Rutan

    PewartaIDBy PewartaIDNovember 25, 2025No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini masih menunggu surat keputusan rehabilitasi Presiden Prabowo Subianto untuk bisa mengeluarkan Direktur Utama PT ASDP periode 2017-2024 Ira Puspadewi dan kawan-kawan dari tahanan.

    “Kami sampai saat ini masih menunggu surat keputusannya,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (25/11) malam.

    Berkaca dari kasus Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto yang menerima amnesti dari Presiden, Asep menuturkan KPK akan terlebih dahulu menunggu surat yang diantarkan oleh Kementerian Hukum.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Setelah menerima surat dimaksud, Pimpinan KPK bersama jajaran akan menindaklanjutinya. Ujungnya nanti adalah surat keputusan Pimpinan KPK yang mengatur pembebasan terdakwa.





    “Tentunya setelah proses selesai, karena nanti ada surat keputusan Pimpinan KPK untuk mengeluarkan tiga direksi (ASDP) yang sedang berperkara ini yang ditahan oleh kami, nanti juga rekan-rekan bisa mengikuti prosesnya ya, jadi ada proses, mungkin kita tunggu saja untuk petugas dari Kementerian Hukum mengantarkan surat keputusan tersebut,” kata Asep.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.

    “Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (25/11).

    Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum Ira dengan pidana empat tahun dan enam bulan penjara serta denda sejumlah Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

    Sedangkan Muhammad Yusuf Hadi dan Harry MAC divonis dengan pidana masing-masing empat tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

    Menurut hakim, para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,25 triliun dalam KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022.

    Perkara dengan nomor: 68/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Sunoto dengan hakim anggota Nur Sari Baktiana dan Mardiantos. Putusan dibacakan pada Kamis, 20 November lalu.

    Putusan tersebut tidak bulat alias diwarnai oleh perbedaan pendapat atau dissenting opinion Sunoto.

    Menurut dia, Ira dkk seharusnya divonis lepas (ontslag van alle recht vervolging) karena tidak ada tindak pidana korupsi dalam kasus KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP.

    Dia memandang kasus tersebut lebih tepat diselesaikan secara perdata karena tindakan Ira dkk. yang mengakuisisi PT JN dilindungi oleh prinsip Business Judgement Rule (BJR).

    (ryn/dhf)






    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    KPK Resmi Tahan Dua Tersangka Korupsi Proyek Fiktif PTPP

    November 25, 2025

    Pertamina Catat Laba 2,05 Miliar Dolar AS di Kuartal III 2025

    November 25, 2025

    Penyidik KPK Diadukan ke Bareskrim Polri oleh Saksi Kasus Hasbi Hasan

    November 25, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Dikalahkan Milan, Marcus Thuram: Senang dengan Cara Kami Bermain

    Berita Olahraga November 25, 2025

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Italia: Bintang Inter Milan, Marcus Thuram menolak untuk membiarkan kekalahan menyakitkan di…

    KPK Resmi Tahan Dua Tersangka Korupsi Proyek Fiktif PTPP

    November 25, 2025

    Hokky Caraka Ungkap Modal Penting Timnas Indonesia U-22 Raih Emas SEA Games 2025 : Okezone Bola

    November 25, 2025

    BNPB Setop Pencarian Korban Longsor Banjarnegara

    November 25, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Dikalahkan Milan, Marcus Thuram: Senang dengan Cara Kami Bermain

    November 25, 2025

    KPK Resmi Tahan Dua Tersangka Korupsi Proyek Fiktif PTPP

    November 25, 2025

    Hokky Caraka Ungkap Modal Penting Timnas Indonesia U-22 Raih Emas SEA Games 2025 : Okezone Bola

    November 25, 2025

    BNPB Setop Pencarian Korban Longsor Banjarnegara

    November 25, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.