Plt Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Ahmad Huda menjelaskan, penangkapan A bermula dari informasi masyarakat yang resah adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Kami mengamankan tersangka A dengan barang bukti ekstasi sebanyak 1.598 butir yang disimpan dalam sebuah tas dan handphone pelaku,” kata Ahmad dalam keterangan resmi pada Selasa 25 November 2025.
Dari hasil interogasi awal, A mengaku seluruh ekstasi tersebut didapat dari seseorang berinisial T. Polisi kini telah memasukkan T dalam daftar pencarian orang (DPO).
A beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.
“Sudah diamankan di Direktorat Narkoba Polda Metro untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Ahmad.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

